TANYA: Ketika masa tunangan, saya dan istri saya dahulu, mempunyai kebiasaan pada saat bertemu kami—maaf—berciuman dan yang lainnya. Namun tidak sampai terjadi hubungan intim. Dan akhirnya kamipun menikah. Saya membaca di dalam surat An Nuur bahwa bagi para pezina tidak boleh menikahi satu sama lain. Maka bagaimanakah hukum pernikahan kami saat ini? Terima kasih atas jawabannya.
MS
JAWAB: Menurut Syeikh Muhammad Sholeh al Munajjid di islamqa.ca., akad nikah tidak memerlukan untuk diperbaharui karena adanya keragu-raguan. Akan tetapi yang telah disebutkan pada awal pertanyaan tentang mencium wanita pada masa pertunangan, jika dilakukan sebelum akad nikah maka hukumnya haram, termasuk juga onani yang dilakukan dengan tangan pasangannya.
Sedangkan tentang pernikahan para pezina satu sama lain juga tidak apa-apa dengan syarat masa iddahnya habis dan masing-masing sudah bertaubat, Allah –Ta’ala- berfirman:
)الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ)
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula),” (QS. An Nuur: 26)
Taubat dari keduanya adalah wajib, namun tidak boleh melaksanakan akad nikah kecuali setelah masa iddahnya habis, dan memastikan bahwa rahimnya tidak mengandung dari perbuatan zina. Jika dia sudah memastikan hal itu maka tidak masalah di antara para pezina saling menikahi satu sama lain.
Namun masalah Anda sebagaimana yang telah Anda sebutkan dalam soal di atas tidak perlu mengulangi akad nikah, namun Anda berdua wajib bertaubat kepada Allah karena menikmati pasangannya yang masih haram karena dilakukan sebelum terjadinya akad nikah.
Wallahu a’lam. []