MENGUBURKAN jenazah merupakan kewajiban Muslim kepada jenazah. Jenazah wajib segera diurusi mulai dari memandikan, membungkus, mensholatkan, dan menguburkan.
Dalam syari’at islam, dalam penguburan jenazah haruslah memperhatikan waktunya. Karena Rasulullah SAW menyarankan untuk dapat memperhatikan waktu penguburan jenazah, berikut ada waktu yang dilarang Rasulullah menshalatkan dan menguburkan jenazah:
1) Pada tiga waktu terlarang
Dari Uqbah bin Amir r.a., ia berkata “Ada tiga waktu Rasulullah saw. melarang kami mengerjakan shalat, atau mengubur jenazah yaitu ketika matahari terbit hingga tinggi, di waktu matahari tegak berdiri hingga bergeser ke arah barat, dan ketika matahari menjelang terbenam hingga tenggelam.”
2) Di kegelapan Malam
Dari Jabir r.a. ia berkata, “Bahwa Nabi saw. pernah menyebutkan seorang sahabatnya yang meninggal dunia, lalu dikafani dengan kain kafan yang tidak cukup dan dikebumikan di malam hari, maka Nabi SAW mengecam upaya penguburan jenazah di malam hari hingga ia dishalati, kecuali orang yang karena terpaksa melakukannya.
Manakala diharuskan melakukan pemakaman di malam hari karena terpaksa, maka hal itu boleh. Sekalipun harus menggunakan lampu ketika menurunkan mayat ke dalam kubur untuk mempermudah pelaksanaan penguburan, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Bahwa Rasulullah saw. Pernah mengubur mayat seorang laki-laki pada malam hari dengan menggunakan lentera ketika menurunkannya ke dalam kubur.”[]
Sumber: Al-Qur’an Hadits Madrasah Aliyah kelas XII/karya: Moh. Matsna/penerbit: PT. Karya Toha Putra