CIMAHI–Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi dengan menurunkan satu tingkat lebih rendah dari pangkat ASN tersebut jika nekat mudik saat hari raya Idul Fitri nanti.
“Satu tingkat pangkatnya nanti saya turunkan kalau masih mudik, ini sanksi yang tegas karena sekali lagi virus ini harus kita hentikan,” kata Ajay usai rapat di Cimahi, Rabu, (15/4/2020).
BACA JUGA: MUI Cimahi Serukan Cegah Radikalisme Lewat Masjid
Menurut Ajay, ASN adalah wewenangnya, jadi dilarang untuk mudik guna mengantisipasi penyebaran covid-19 juga membantu menanggulangi pandemi Covid-19 ini.
“Kalau khusus untuk ASN karena ada di bawah wewenang saya dilarang untuk mudik,” ujarnya.
Meski saat ini tidak mudik, namun ASN disiapkan atau digantikan waktu mudiknya pada 8 Desember mendatang.
“Ditunda dulu mudiknya bukan jangan mudik. Karena ada waktu pengganti 8 Desember kalau saya tidak salah,” tutur Ajay.
Kepada masyarakat kota Cimahi, Ajay meminta agar menunda dulu waktu mudiknya demi mencegah wabah virus Corona ini.
“Untuk saat ini kepada masyarakat khususnya, kami himbau dengan sangat, kalau sayang keluarga di kampung jangan mudik dulu, karena pemerintah pun sudah memikirkan itu untuk mengganti waktu mudik,” harapnya. []
REPORTER: SAIFAL