PERNIKAHAN adalah cara yang telah difasilitasi oleh agama untuk manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Pernikahan tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Salah satu komponen yang harus dipenuhi adalah adanya wali nikah yang menikahkan kedua pelah pihak.
BACA JUGA: Tolok Ukur Seseorang Siap Menikah
Berikut adalah daftar urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii:
Pertama, bapak
Kedua, kakek dari bapak.
Ketiga, saudara laki-laki sekandung
Keempat, saudara sebapak
Kelima, anak saudara laki-laki sekandung (keponakan)
Keenam, anak saudara laki-laki sebapak
Ketujuh, saudara kandung bapak (paman/pakde)
Kedelapan, saudara bapak yang satu ayah (paman/pakde)
Kesembilan, anak laki-laki dari paman kandung
Kesepuluh, anak laki-laki dari paman sebapak
BACA JUGA: Belajar Mencintai Setelah Menikah
Dan saudara laki-laki seterusnya. Jika tidak ada yang dapat dijadikan wali nikah, maka kadi/hakim-lah yang berhak menjadi wali. Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah r.a. Rasulullah SAW bersabda:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (pemimpin/hakim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah). Wallahu’alam. []
SUMBER: BINCANGMUSLIMAH