SURAKARTA—Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat apel pagi pada tanggal 21 Desember 2017.
Karena saat apel pagi tersebut walikota Surakarta mendikte peserta apel pagi lalu peserta menirukan Walikota Surakarta untuk ucapan
“Berdasarkan bukti video yang bersumber dari akun Facebook Pemerintah Kota Surakarta yang diupload pada tanggal 23 Desember 2017 pukul 17.54 WIB, nampak bahwa peserta apel pagi ada yang beragama Islam terlihat ada peserta apel pagi yang berkerudung,” kata Ketua DSKS Muinnudinnillah Basri melalui siaran pers yang diterima Islampos.com, pada Jumat (29/12).
Dirinya menjelaskan menurut agama Islam bahwa mengucapkan Selamat hari raya besar agama selain agama Islam hukumnya adalah haram.
“Sesuai dengan keputusan fatwa MUI Provinsi Jawa Timur No. Kep-02/SKF-MUI/JTM/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Peraturan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya,” jelasnya. []
Reporter: Tommy Abdullah