JAKARTA–Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjadi pembicara dalam kegiatan silaturahim nasional forum Ukhuwah Islamiyah 2019 bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) islam di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Salah satu peserta yang hadir meminta tanggapan dari Zainut terkait dengan penggunaan cadar, dan celana cingkrang.
BACA JUGA: Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Tanggapan Teuku Wisnu
Wakil Ketua MUI ini pun menjelaskan, masalah radikalisme seolah-olah ditujukan kepada umat Islam, padahal ini tidak demikian.
Menurutnya, terdapat batasan pemahaman radikalisme yang harus disepakati bersama, dan Kementerian Agama memberikan batasan terkait radikalisme.
Dirinya menuturkan, bahwa radikal adalah saat sebuah paham tidak menganggap adanya nilai-nilai kemanusiaan. Ia mencontohkan, seseorang melakukan kerusakan, bom bunuh diri, dan lainnya.
Kedua, lanjutnya suatu perbuatan dianggap radikal jika mengingkari kesepakatan nasional. Dicontohkannya jika seseorang menolak mematuhi ideologi Pancasila. Pengertian radikal ketiga apabila sebuah paham merasa paling benar, sementara kelompok yang lainnya tidak benar.
“Yang lain salah, masuk neraka semua, dalam batasan seperti ini masuk ke dalam paham radikal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Anti Cadar, Jenggot dan Celana Cingkrang
Perihal celana cingkrang dan cadar, Zainut memaparkan, ini merupakan keinginan Menteri Agama Fachrul Razi. Aturan ini disebutkan hanya untuk penertiban pegawai negeri sipil (PNS) saja.
Aturan tersebut terdapat dalam kepegawaian.”Kalau ada orang dengan keyakinannya menggunakan itu tidak masalah tidak ada larangan, tapi tetap ada rambu-rambu yang disepakati. Radikal ada batasan, sementara celana cingkrang dan cadar konteks lain,” tutupnya. []
REPORTER: RHIO