JAKARTA–Menteri Agama mengeluarkan PMA No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang menjadi polemik banyak pihak. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
“Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi “harus”, bukan “wajib” karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau “wajib” berdampak sanksi,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta Rabu (4/12/2019).
BACA JUGA: Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Ini Kata Gus Sholah
“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” pungkasnya.
Zainut menjelaskan, PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jamaah.
“Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kementerian Agama Minta Majelis Taklim Daftarkan Diri Untuk Pengaturan Database
Selain jamaah, kata dia persyaratan lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
Jadi, PMA ini lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim. []
REPORTER: RHIO