JIKA seorang wanita mengalami haid menjelang waktu berbuka puasa, maka puasanya pada hari itu dianggap batal. Ini karena salah satu syarat sahnya puasa adalah suci dari haid dan nifas.
Penjelasan Hukum:
1- Haid Membatalkan Puasa
Jika darah haid keluar sebelum waktu Maghrib, meskipun hanya beberapa menit sebelumnya, maka puasanya batal. Ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang berlandaskan hadis Nabi ﷺ:
“Bukankah jika wanita haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: Hukum Perempuan Puasa Sebelum Mandi Besar dari Haidhnya
2- Wajib Mengqadha Puasa
Karena puasanya batal, wanita tersebut wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain setelah Ramadan sesuai dengan firman Allah:
“…Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184).
BACA JUGA: 8 Tata Cara Mandi Haid yang Benar
Jika Haid Keluar Setelah Maghrib
Jika darah haid baru keluar setelah waktu Maghrib, maka puasanya tetap sah karena telah sempurna menjalankan puasa selama sehari penuh.
Jadi, jika seorang wanita haid beberapa saat sebelum Maghrib, puasanya tidak sah dan ia wajib mengqadha di lain hari. Wallahu a’lam. []