Oleh: Adilah Annada
Mahasiswa Semester 6
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.
adilahannada@gmail.com
DALAM buku berjudul “Ruang Lingkup Aktifitas Wanita Muslimah” yang di tulis oleh Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawy dijelaskan bahwa jika seorang wanita bekerja di luar rumah, maka ada syarat khusus yang mengiringinya. Syarat itu adalah :
1. Wanita Bekerja: Pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan syariat.
BACA JUGA: Bolehkah Wanita Bekerja saat Masa Iddah?
Artinya adalah bukan pekerjaan yang haram ataupun menjerumuskan wanita kepada sesuatu yang haram, Contohnya sebagai penari yang dapat membangkitkan syahwat ataupun pelayan sebuah bar yang menyediakan minuman haram termasuk segala sesuatu yang tidak diperbolehkan syariat.
2. Wanita Bekerja: Wanita harus memperhatikan etika muslimah pada saat keluar rumah seperti cara berjalan, berbicara, masalah pakaian, dan gerak gerik lainnya.
Sesuai dengan QS. An – Nur ayat 31 yang artinya “.. Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak padanya, dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Lalu dalam ayat lainnya, “Maka janganlah kamu tunduk (berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang yang mempunyai niat berbuat serong kepada wanita, seperti brbuat zinah) dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Al – Ahzab: 32)
3. Wanita Bekerja: Hendaknya pekerjaan wanita tidak menghilangkan kewajiban lainnya yang tidak boleh diremehkan, seperti seperti kewajiban terhadap anak dan suaminya.
BACA JUGA: Wanita Bekerja di Luar Rumah, Bolehkah?
Di antara tuntutan yang harus dipenuhi oleh masyarakat Muslim, hendaknya membangun sekolah serta perguruan tinggi khusus wanita sehingga mereka dapat melakukan olahraga dengan permainan mereka serta dapat dengan bebas melakukan apa saja.
Di dalam pulak, mereka mempunyai keleluasaan dalam gerak – gerik dan merealisasikan kreativitasnya. Lalu membuat beberapa bagian khusus pekerja wanita dalam department, perusahaan maupun bank agar wanita dapat terbebas dari fitnah dan prasangka buruk. []