DALAM aturan rumah tangga, Islam sudah mengaturnya dengan sangat jelas. Sudah seharusnya kita sebagai umat islam memegang teguh ajaran islam dan menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman.
Islam membebankan pemberian nafkah keluarga ada dipundak para suami bukan para istri. Oleh karena itu dituntut kepada para suami untuk keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Adapun besar pemberian nafkah tidaklah ditentukan besarnya akan tetapi disesuaikan dengan kadar kemampuan mereka.
BACA JUGA: Wanita Istihadhah, Begini Ketentuan Ibadahnya
Sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya,” (QS. Al Baqarah : 233).
Dan juga pada Surat Ath Thalaq ayat 6 Allah “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Abu Daud meriwayatkan dari Mu`awiyah Al Qusyairi dari ayahnya ia bertanya kepada Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata, “Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.”
Adapun terhadap para istri dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya maka tidak ada kewajiban baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Islam melarang seorang istri bekerja ke luar rumah tanpa mendapatkan izin dari suaminya kecuali jika si istri telah mengajukan persyaratan disaat akad nikah agar dirinya diizinkan bekerja setelah berumah tangga.
Akan tetapi seorang suami bisa bahkan wajib memutuskan persyaratan tersebut atau tidak memberikan perizinan kepada istrinya bekerja lagi ketika terdapat hal-hal yang dilarang syariat didalam pekerjaannya, seperti jenis pekerjaannya termasuk yang diharamkan Allah, tidak adanya keamanan terhadap istrinya baik ketika di perjalanan maupun kantor, tidak menjaga adab-adab islami didalam pekerjaannya.
BACA JUGA: Nasihat bagi Wanita yang Merasa Terlambat Menikah
Dalam fikih, sebenarnya tidak ada teks yang secara eksplisit melarang istri untuk bekerja, namun jangan sampai diabaikan tugas pokok istri yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta terhadap (pendidikan dan pembentukan akhlaq) bagi anak-anaknya, juga menjaga kehormatannya. Dan ini yang dihukumi wajib karena ada konsekwensi pertanggungan jawab kepada Allah SWT.
Hal ini membuktikan bahwa Islam itu mudah, dan tidak ada peraturan yang menyulitkan bagi pemeluknya. Islam telah mengatur segalanya dengan sedemikian rupa, sehingga akan menjadikan hidup menjadi terarah. []