WANITA yang sedang datang bulan atau haid dilarang masuk ke dalam masjid. Namun yang menjadi persoalan adalah boleh tidaknya wanita haid baca Alquran. Di tulisan kali ini kita akan mengulas beberapa pendapat ulama mengenai boleh tidaknya wanita haid baca Alquran.
Terkait larangan wanita haid masuk ke masjid yakni berdasarkan hadits Ibnu Umar dalam Majma’uz Zawaid meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepada Aisyah:
بيْنَما رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في المَسْجِدِ، فَقالَ: يا عَائِشَةُ، نَاوِلِينِي الثَّوْبَ. فَقالَتْ: إنِّي حَائِضٌ، فَقالَ: إنَّ حَيْضَتَكِ ليسَتْ في يَدِكِ فَنَاوَلَتْهُ
“Ulurkanlah alas sholat dari masjid kepadaku.” Aisyah pun berkata: “Sesungguhnya aku sedang haid.” Kemudian Rasulullah pun bertanya: “Apakah haidmu ada di tangan?” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan berstatus sahih.
BACA JUGA: Jima tapi Tidak Tahu Baru Haid
Wanita Haid Baca Alquran, Apa Hukumnya?
Para fuqaha dalam al-Masusu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah bersepakat bahwa haram bagi perempuan yang sedang haid tinggal di dalam masjid. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi:
لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
“La uhillul masjida li-haaidin wa la junubin.” Yang artinya: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang junub.”
Namun para ulama saling berselisih pendapat atau terjadi ikhtilaf mengenai boleh atau tidaknya wanita haid baca Alquran dalam kondisi berhadas atau tidak suci.
Perselisihan pendapat boleh tidaknya wanita haid baca alquran itu muncul sebab para ulama berbeda dalam menyikapi hadits-hadits yang menyatakan larangan itu.
KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menyatakan larangan itu adalah hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, serta atsar Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah. Riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Mahjah dari Abdullah bin Umar dalam redaksinya.
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن
‘Laa taqra al-haaidhu walal-junubu syai’an minal-quran.”
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Alquran (walaupun satu ayat).”
Sedangkan dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرئنا القرآن ما لم يكن جنباً
“Kaana Rasululluhi SAW yuqri-una Alqurana ala kulli haa-lin maa lam yakun junuban.”
Ali bin Abi Thalib, dia berkata, ‘Selagi tidak dalam keadaan junub, Rasulullah SAW selalu membacakan Alquran pada kita setiap saat.”
Sementara itu hadits Riwayat Imam Ad Daruquthni dari Jabir RA, adalah sebagai berikut:
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن
‘Laa yaqra’ al-haaidhu wa lal-junubu walaa an-nufasaa-u Alqurana.”
‘Wanita haid dan nifas serta orang junub tidak boleh membaca Alquran.”
Kiai Ali menjelaskan, dalil-dalil dengan matan berbeda itu tak ada satu pun yang sahih (valid), semuanya berkadarkan hadits dhaif (lemah). Titik lemah hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah ada pada rawi Ismail bin Ayyash.
Imam Bukhari mengatakan, riwayat Ismail bisa sahih dan bisa juga dhaif tergantung dari mana dia meriwayatkannya.
Riwayatnya sahih apabila dia menerimanya dari ulama Syam dan dhaif apabila dia menerimanya dari Al-Hijaz (ulama Hijaz).
Wanita Haid Baca Alquran, Apa Hukumnya?
Sedangkan hadits Ibnu Umar di atas, Ismail meriwayatkannya dari Musa bin Uqbah yang notabene merupakan orang Hijaz. Sebab itulah hadits Ibnu Umar tersebut dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).
Perbedaan sikap dan pandangan ulama terhadap hadits-hadits dhaif di atas itulah yang menyebabkan mereka berbeda pendapat.
Imam Bukhari yang menuliskan kitab Shahih Bukhari berpandangan bahwa hadits-hadits tersebut tetap saja tidak sahih dan tidak bisa digunakan sebagai dalil.
Untuk itu, Kiai Ali menjelaskan, Imam Al Baihaqi termasuk ulama yang memperbolehkan wanita haid baca Alquran dan orang junub baca Alquran. Pendapatnya diperkuat dengan hadits Sayyidah Aisyah.
Yakni suatu ketika Sayyidah Aisyah pergi haji bersama Nabi Muhammad SAW, di tengah perjalanan haji beliau pun haid.
Hal ini membuat Sayyidah Aisyah bersedih dan menangis sebab hajinya akan batal. Demi melihatnya menangis, Nabi Muhammad SAW berkata:
إنَّ هذا شيءٌ كتبَهُ اللَّهُ عزَّ وجلَّ على بَناتِ آدمَ، افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري
“Fa inna dzalika syai’un katabahullahu ala banaati Aadama faf-aliy maa yaf’alul-hajju, ghaira an laa tathufi bil-baiti hatta tahthuri.”
Wanita Haid Baca Alquran, Apa Hukumnya?
BACA JUGA: Inilah 8 Nutrisi dan Gizi untuk Wanita Haid
Yang artinya, “Haid itu ketentuan Allah SWT untuk kaum perempuan. Lakukan apa saja yang dilakukan jamaah haji yang lain, selain thawaf kecuali kami telah bersuci.”
Melalui hadits ini, Imam Bukhari berargumen bahwa wanita haid baca Alquran adalah boleh, juga orang yang junub. Sebab ibadah haji memuat ragam dzikir dan doa yang mana semuanya itu tidak dilarang Nabi Muhammad SAW, kecuali thawaf. Dan membaca Alquran jika ia digunakan sebagai dzikir maka diperbolehkan bagi wanita haid dan junub.
Sedangkan sahabat yang berpendapat bahwa orang junub boleh membaca Alquran adalah Abdullah bin Abbas. Imam Bukhari juga menukil ucapan Ibrahim bin Yazid bin Qais An Nakhai yang merupakan ulama generasi tabiin.
Di mana pendapatnya adalah wanita haid membaca Alquran dibolehkan (hal ini diriwayatkan oleh Imam Ad Darimi). Menukil ucapan Ibrahim An Nakhai ini Imam Bukhari ingin menjelaskan bahwa larangan wanita haid membaca Alquran tidak mujma alaih (tidak disepakati). []
SUMBER: REPUBLIKA