“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla meletakkan (keringanan) pada musafir (untuk mengerjakan) setengah sholat dan (keringanan) bagi musafir, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.” (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dari Abdullah bin Ka’ab)
WANITA yang hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa. Kalau mereka memilih untuk tidak berpuasa, apa yang harus dilakukan? Mengganti di waktu lain atau membayar fidyah?
Perlu dilihat keadaan yang mendasari alasan tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui. Alasannya bisa dua macam, dan tiap macam konsekuensinya berbeda.
1. Sebenarnya kuat berpuasa tapi karena mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya, maka ia tidak berpuasa. Dalam kondisi ini, membayar fidyah. Sebagaimana pendapat Sahabat Nabi Ibnu Abbas.
2. Tidak kuat berpuasa karena lemah fisiknya. Kondisi seperti ini sama dengan orang yang sakit sementara dan musafir. Maka, boleh tidak berpuasa, dan mengganti di hari lain saat sudah kuat berpuasa. Sesuai hadits Abdullah bin Ka’ab riwayat Abu Dawud di atas.
Perincian ini sesuai dengan pendapat seorang Tabi’i al-Hasan al-Bashri rahimahullah. []
Referensi: Ramadhan Bertabur Berkah/Karya: Abu Utsman Kharisman/Penerbit: Pustaka Hudaya