TANYA: Ustadz, saya mau tanya bagaimana sebenarnya posisi wanita jika menjadi imam shalat dalam shalat berjamaah? Apakah dibolehkan secara syari’at?
JAWAB: Tentunya kita semua tahu jika sholat berjamaah itu lebih utama—terutama bagi laki-laki. Mari kita simak hadits dari Ibnu Umar ra. berikut ini,
“Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian dengan selisih pahala 27 derajat.” (HR. Bukhori-Muslim)
Subhanallah, pahalanya berbeda jauh sekali ya? Bagaimana dengan wanita? Apakah sama saja atau ada pendapat dan dalil lain?
BACA JUGA: Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat, Kapan Waktunya?
Yang mungkin sudah kita ketahui bersama dengan jelas dan tegas, bahwa tidak sah bagi wanita menjadi imam untuk laki-laki, tetapi sah wanita menjadi imam bagi wanita. Aisyah ra. pernah mengimami para wanita dan berdiri bersama mereka dalam shaf, dan Ummi Salamah juga melakukannya.
Adapun bahwa laki-laki boleh jadi imam bagi wanita, pernah juga Rasulullah Muhammad saw meminta seorang laki-laki menyerukan adzan buat Ummi Waraqah, kemudian beliau juga meminta laki-laki tersebut mengimami penghuni rumahnya dalam sholat fardhu.
Mengenai imamah wanita dalam sholat, para fuqaha berpendapat:
Maliki: seorang wanita tidak sah menjadi imam sholat fardhu ataupun sunnah, bagi lelaki maupun wanita.
Hanafi: sah wanita menjadi imam dan sah sholat mereka mereka di dalamnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.
Dari perbedaan ulama di atas, jelas bahwa diperbolehkan wanita menjadi imam bagi sesama wanita dan tidak diperbolehkan seorang wanita menjadi imam bagi kaum adam alias laki-laki.
BACA JUGA: Wajibkah Wanita Shalat Pakai Mukena?
Lantas bagaimana jika dalam keadaan terdesak di suatu acara? Seorang teman laki-laki menjadi imam bagi kaum wanita dalam sholat berjamaah? Ada baiknya kita ramai-ramai sholat di mesjid terdekat saja. Pahalanya dapat, pun dengan terhindar dari fitnah yang bisa timbul.
Atau jika tidak ditemukan mesjid terdekat, lebih baik sholat sendiri saja. Soalnya kalau posisi laki-laki itu bukan masih kerabat para wanita itu, hal itu akan menjadi sesuatu yang tidak syarat aman dan bisa jadi timbul fitnah. Wallahu alam. []