Oleh: Khaerunnisa Taqiyah
khaerunnisataqiyah@gmail.com
WANITA makhluq ciptaan Allah yang satu ini sangat menyukai keindahan, maka tak heran mereka tak pernah jauh-jauh dari kaca/cermin dalam bahasa arab pun mereka hampir sama yaitu اَلْمَرْأَةُ كَاالْمِرْأَةِ yang artinya perempuan itu seperti kaca, baik lahir maupun batin. Lahirnya = badannya/tubuhnya dia takkan pernah lewat dengan kaca maka dari itu dia menyukai keindahan baik itu kemolekkan tubuhnya maupun wajahnya juga akhlaqnya.
Maka dari itu mari kita langsung ke inti.
Berhias Yang Dianjurkan
Berhias yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Adalah :
-Bersiwak.
Bersiwak mengandung manfaat yang sangat besar, yaitu menjaga kebersihan. Rasulullah SAW. Bersabda : “ Andaikata tidak karena memberatkan umatku, tentu aku memerintahkan untuk bersiwak bersama setiap shalat. “
-Istinsyaq.
Istinsyaq yaitu memasukkan air kedalam hidung, yang berarti membersihkam hidung.
-Memotong kuku.
-Mencuci ruas-ruas jari tangan dan kaki.
-Mencabuti atau mencukur rambut ketiak.
-Mencukur rambut di bawah perut.
-Mencuci pakaian yang kotor.
-Bersisir atau merapikan rambut.
-Mengecat rambut uban.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “ Ada seseorang yang lewat di hadapan Rasulullah SAW. yang rambutnya di cat dengan inai. Beliau bersabda ‘ Alangkah baiknya rambut itu ‘. Kemudian lewat orang lain yang mengecat rambutnya dengan inai dan katm (nama pepohonan). Beliau bersabda, ‘ ini lebih baik dari yang tadi. ‘ Kemudian lewat orang lain lagi yang mengecat rambutnya dengan sbufrah. Beliau bersabda, ‘ ini lebih baik dari keduanya tadi ‘. “
-Bercelak.
-Mencuci bekas darah haid dan nifas dengan air yang dicampuri minyak wangi.
Dalam hal ini terutama membasuh kemaluannya, hingga tidak meninggalkan bercak ataupun bau yang tidak sedap.
-Mandi dan bersabun.
Berhias Yang Diperbolehkan
Berhias yang diperbolehkan oleh Rasulullah SAW. adalah :
Mengenakan sutra dan emas.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari, dari Rasulullah SAW. “ dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku dan itu diharamkan bagi kaum laki-laki. ” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Mutiara dan jenis-jenis batu permata.
Pewarna untuk memerahkan pipi dam memutihkan wajah.
Hal ini dikiyaskan dengan riwayat dari Anas ra. Ia berkata, “ Nabi SAW. Melarang laki-laki berhias dengan kunyit. “
Berhias yang Diharamkan
Berikut adalah berhias yang diharamkan oleh Rasulullah SAW.
Memotong rambut menyerupai laki-laki.
Pendapat tentang memendekkan rambut. Haram bagi wanita jika memotong rambut menyerupai laki-laki. Diriwayatkan dari Abu Musa ra. Bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “ aku terbebas dari wanita yang memotong rambut, berteriak dengan suara keras, dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah). “ (Diriwayatkan Muslim).
لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال والمتشبهين من الرجال باالنساء. (تخرجه الطبرانى)
Yang artinya “ Allah melaknat di antara wanita yang menyerupai laki-laki dan di antara laki-laki yang menyerupai wanita wanita. “ (At-Thabrani).
Menyambung rambut.
Hal ini diharamkan sebagaimana yang diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar ra. Ia berkata, “ Wahai Rasulullah, saya mempunyai seorang anak putri yang akan menjadi pengantin dan ia terkena penyakit campak, lalu ia membakar rambutnya. Apakah aku boleh menyambung rambutnya? “ Rasulullah SAW. bersabda, “ Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya (dengan rambut yang lain), dan yang meminta untuk disambungkan. “
Tatto.
Seperti menusuk jarum atau sejenisnya ke punggung tangan, lengan, atau anggota badan wanita lainnya, darah pun keluar lalu di tempat itu diberi celak. Perbuatan ini tidak diperbolehkan. Hal ini dilandaskan pada riwayat dari Abdullah bin Umar ra. berkata “ Allah melaknat wanita yang bertatto dan yang meminta agar rambutnya dicabuti, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah. “
An-Namishah.
Yang di maksud An-Namishah adalah wanita yang mencabuti rambutnya dari wajah. Atau mutanammisahah, wanita yang meminta orang lain agar rambutnya dicabuti. Ini semua diharamkan.
Al-wasyar (Mengikir gigi).
Mengikir gigi atau menggergaji gigi biar lancip atau biar tipis. Hal ini biasa dilakukan oleh wanita dewasa. Hal ini haram atas dasar riwayat dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata, “ Saya pernah mendengar Rasulullah SAW. melarang wanita yang mencabuti rambutnya, mengikir giginya, menyambung rambutnya dan bertatto, kecuali karena suatu penyakit. “ (Diriwayatkan Ahmad).
Operasi kecantikkan yang merubah ciptaan Allah.
Seperti memancungkan hidung, merampingkan pinggang, memotong tulang rahang dan lainnya yang sejenis kecuali karena suatu penyakit.
Dari semua yang tercantum berikut dengan penjelasannya sudah sangat jelas untuk kita para wanita. Nah karena kita sudah mengetahuinya maka ayuu kita taati perintah Rasulullah SAW. Dan jauhi larangan beliau. Karena Rasulullah SAW. melarang kita agar kita tetap menjadi hamba Allah yang ihsan, yang bertaqwa dan kita terhindar dari murka-Nya.
Wallahu a’lamu bishowab. []