DISYARIATKAN menjenguk orang sakit meliputi penjengukan wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan laki-laki kepada wanita.
Diantara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada “Kitab al-Mardha” terdapat judul “Bab ‘Iyadatin-Nisa’ ar-Rijal” (Bab Wanita Menjenguk Laki-laki). Dalam hal ini beliau meriwayatkan suatu hadits secara mu’allaq (tanpa menyebutkan rentetan perawinya): Bahwa Ummu Darda’ pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata:
“Saya melihat Ummu Darda’ di atas kendaraannya yang ada tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi seoranglaki-laki Anshar di masjid.”
Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah RA, ia berkata:
“Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal RA jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?” Aisyah berkata, “Abu Bakar apabila terserang penyakit panas, beliau berkata: ‘Semua orang berada di tengah keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.’ Dan Bilal apabila telah hilang demamnya, ia berkata:
‘Wahai, merinding bulu romaku Apakah aku akan bermalam di suatu lembah Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhirdan jalil Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah Apakah mereka akan menampakkan kebagusandan kekeruhanku?”
‘Aisyah RA berkata, “Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. memberitahukan hal itu, lantas beliau berdoa, Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau melebihinya.”
Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing mereka, “Bagaimana engkau dapati dirimu?” Yang dalam bahasa kita sekarang sering kita ucapkan: “Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?” Padahal Bilal ini bukan mahram bagi Aisyah Ummul Mukminin.
Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syara’, bersopan santun sebagai muslimah dalam berjalan, gerak-gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.
Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya, seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan (semenda), atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas. []
Referensi: E-book Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2/DR. Yusuf al-Qaradhawi/Gema Insani Press.