Oleh: Mela Ummu Nazry Najmi Nafiz
Pemerhati Generasi
ayumelayulianti@gmail.com
KEHIDUPAN seorang Muslim terikat dengan aturan Ilahi berupa hukum syariat. Tidak boleh menyelisihinya. Termasuk dalam urusan memilih wanita untuk dijadikan sebagai seorang isteri.
Hal demikian dilakukan agar kehidupan ini berjalan sempurna dan harmonis, sesuai fitrah penciptaan, memuaskan akal dan menentramkan jiwa.
Ketentuan keterikatan seorang muslim dengan hukum syariat berlaku untuk seluruh aspek kehidupannya, sejak diturunkannya risalah Islam kepada Baginda Rasulullah Muhammad ﷺ, hingga hari kiamat.
Sebab Islam adalah risalah penyempurna risalah-risalah para Nabi sebelumnya dan Baginda Rasulullah Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul terakhir penutup para Nabi.
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Landasan Quran
Maka apapun yang dibawa oleh Baginda Rasulullah Muhammad ﷺ berupa risalah-Nya wajib untuk diterima dan ditaati oleh seorang muslim. Termasuk dalam urusan memilih wanita yang akan dinikahi, wajiblah wanita yang halal untuk dinikahi, sebagaimana terdapat dalam ketentuan yang Allah SWT tetapkan.
BACA JUGA: 10 Kewajiban Orang Tua kepada Anak yang Sudah Menikah
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan yang ditempuh.” (QS. An-Nisa (4) : 22 )
Juga dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu dan anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu, dan anak-anak tirimu yang berada dalam asuhanmu dari istri-istrimu yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa, dan diharamkan istri-istri anak kandungmu dan menghimpun dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa (4) : 23)
Juga dalam surat An-Nisa Ayat 24, Allah SWT berfirman :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, sebagai ketetapan dari Allah atas kamu, dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, bahwa kamu mencari dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk dizinahi, maka istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka, maka berikanlah kepada mereka upah mereka sebagai suatu kewajiban. Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa (4) : 24).
Demikianlah Allah SWT memberikan batasan siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria muslim.
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Landasan Hadist
Pun ketentuan yang terdapat dalam hadist Rasulullah ﷺ: “Janganlah seorang pria menghimpun seorang wanita dengan bibinya (dari pihak bapaknya) dan jangan pula antara dia dengan bibinya (dari pihak ibunya).” (HR. Muttafaq ‘alaihi)
Juga yang terdapat dalam hadist: ” Sesungguhnya persusuan itu (akan) mengharamkan apa yang diharamkan oleh (sebab) kelahiran.” (HR. Muslim).
Demikianlah ketetapan yang telah ditetapkan oleh Baginda Rasul Muhammad ﷺ, yang semakin menjelaskan kepada kita tentang wanita yang halal dinikahi dan yang haram dinikahi oleh seorang muslim.
Oleh karena hanya Allah SWT saja yang paling tahu yang paling maslahat untuk kehidupan manusia.
Sehingga saat manusia menjalaninya yaitu memilih isteri yang halal untuk dinikahi, akan benar-benar terwujud sakinah mawadah warahmah dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga, sebab pelaksanaan dari aturan Allah SWT oleh setiap manusia, dengan aturan yang sesuai dengan fitrah penciptaan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa.
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Hak dan Kewajiban akan Terwujud
Alhasil dari konsep memilih isteri yang halal untuk dinikahi sesuai dengan ketetapan yang telah Allah SWT tentukan, akan benar-benar terwujud semua jalur pelaksanaan hak dan kewajiban dengan baik, jalur nafkah, jalur pengasuhan, jalur perwalian, jalur waris, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Wanita
Semuanya akan dinilai dengan nilai ibadah yang akan menghasilkan pahala bagi para pelakunya, jika dilaksanakan karena Allah SWT semata.
Demikianlah Islam mengatur tentang wanita-wanita yang haram dan halal untuk dinikahi oleh seorang pria muslim, sehingga ketenangan dan ketenteraman jiwa manusia benar-benar akan terwujud, saat menjalani kehidupan berkeluarga.
Wallahualam. []