TANYA: Bagaimana dengan wanita yang haidhnya melebihi masa normal haidh?
Jawab : Pada dasarnya yang melebihi dari batasan tertentu masa haidh itu adalah darah istihadhah (darah kotor). Dalam masalah ini, harus diperhatikan saat mana wajib meninggalkan puasa serta mengqadha’nya karena darah haidh, dan saat mana tetap wajib berpuasa karena darah istihadhah. Dan lantaran ada berbagai alternatif, maka dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Pertama: Jika lama haidh wanita itu dapat ditentukan setiap bulan sebelumnya, misal 6 hari, maka darah yang keluar selebihnya dari waktu tersebut dapat dinyatakan sebagai darah istihadhah, sehingga setelah 6 hari itu tetap wajib berpuasa sebagaimana biasa.
b. Kedua: Jika lama haidh wanita itu tidak dapat ditentukan setiap bulan sebelumnya, atau bahkan belum pernah haidh. Maka darah yang keluar harus dapat dibedakan antara darah haidh dan istihadhah dengan ciri masing-masing. Darah haidh bercirikan pada warna yang agak kehitaman, kental dan baunya menyeruak tajam. Sedangkan darah istihadhah agak kekuningan, lebih cair dan baunya sebagaimana darah biasa. Ketika darah yang keluar itu telah bercirikan darah istihadhah, maka wanita itu telah wajib berpuasa.
c. Ketiga: Jika lama haidh wanita itu tidak dapat ditentukan setiap bulan sebelumnya, atau belum pernah haidh, sedangkan darahnya sendiri tidak dapat dibedakan. Maka yang dinyatakan sebagai darah haidh diperkirakan sebanyak hari yang menjadi kebiasaan wanita pada umumnya, yakni 6 atau 7 hari. Sehingga selebihnya dinyatakan sebagai darah istihadhah, yang berarti sesudah masa 6-7 hari itu ia wajib berpuasa. []