JAKARTA–Polisi menetapkan wanita berinisial FMS (29) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, SR (26) dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kalau SIM ini yang bersangkutan belum punya SIM,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko, Jumat (28/2/2020).
BACA JUGA: Kronologi Wanita Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Terjadi di Depan Suami
Hari mengatakan FMS bisa dikenakan pasal tambahan karena tidak memiliki SIM itu. Namun, dia menyebut pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2002 tetap jadi pasal utama.
“Iya, tapi makanya ini kan dikenakan pasalnya kan sudah di BAP sama polres, tapi yang pokoknya kan di pasal 310 ayat 3 dan ayat 4,” ucap Hari.
BACA JUGA: Darah yang Keluar dari Perempuan Hamil Apakah Haid?
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (22/2) lalu. Korban tewas bersama janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pada Minggu (23/2).
“Iya itu kejadian sudah lama. Ibu berikut bayinya meninggal dunia,” kata Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Kamis (27/2). []
SUMBER: DETIK