• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

5 Golongan Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi

Oleh NISA WAHIDAH
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Bulan Apit Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi, adab taaruf, Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil, Jika Istri Tidak Perawan

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

PERNIKAHAN merupakan suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan juga merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan dalam islam bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama. Tapi ternyata ada wanita yang tidak boleh dinikahi karena sifat-sifatnya lho.

Kata pernikahan sendiri berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-Nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut Bahasa, berarti berkumpul, Bersatu dan berhubungan.

Allah SWT memberikan keterangan mengenai keutamaan dalam menikah, Bahkan, Allah SWT juga memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.

Dalam salah satu ayat didalam Al-Qur’an, Allah berfirman: ‘’Dan nikahlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha mengetahui.’’ (An-Nur:32).

BACA JUGA : 6 Ciri Wanita penghuni Surga

Bersatu nya dua insan, laki-laki dan perempuan diharapkan bisa menjadi media serta tempat yang sempurna untuk meraih pahala dan ridho dari Allah SWT. Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuatu yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan.

Diperjelas oleh beberapa ulama ahli fiqih tentang pernikahan :

-Imam Maliki
Pernikahan adalah sebuah akad yang menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak dan majusi menjadi halal dan shighat.

Kriteria Istri Ke-2 nikah muda  Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi
Foto: Freepik

-Imam Hanafi
Pernikahan berarti seorang laki-laki memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dan perempuan yang dimaksud ialah seorang yang hukumnya tidak ada halangan yang sesuai syar’i untuk dinikahi.

-Imam Syafi’i
Pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij tau lafadz lain dengan makna serupa.

-Imam Hambali
Pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Yang nantinya akan memperoleh sesuatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.

Semua pendapat yang disampaikan oleh empat madzhab diatas mengandung makna yang hampir sama. Yaitu, mengubah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akan atau sighat.

BACA JUGA : Ini yang Terjadi pada Wanita Menstruasi

Nabi SAW bersabda :
‘’Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah diantara kalian maka nikahlah. Dalam Riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dpaat meredam syahwat.’’

Dari Abdullah bin Amar RA, bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda :
‘’Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan itu adalah Wanita shalihah.’’ (H.R. Muslim).
Dalam Riwayat lain : ‘’Sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah seorang istri yang menolong suaminya untuk urusan akhirat.’’

Tidak ada yag paling berfaedah setelah bertaqwa kepada Allah SWT selain memiliki istri yang sholihah, jika suami memerintahkan nya, maka ia mentaatinya, jika suami memandangnya, maka ia menyenangkan nya, jika suami bersumpah kepadanya maka ia memperbaikinya, jika suami tidak ada disisinya, maka ia menjaga diri dan harta suaminya.

Rasulullah SAW bersabda : ‘’Barangsiapa yang menikahi wanita karena kemuliaannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan. Barang siapa yang menikahi Wanita karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan kecuali kemiskinan. Barangsiapa yang menikahi Wanita karena kecantikannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kerendahan.

Istri Tidak Cantik  Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi
Foto: Pixabay

BACA JUGA : Kedudukan Wanita dan Poligami

Dan barang siapa yang menikahi Wanita tanpa tujuan lain, kecuali meredam sahwatnya dan untuk menjaga kesuciannya dari perbuatan zina, atau berniat menyambung ikatan keluarga maka Allah akan memberkahi istrinya. Sedangkan seorang budak hitam namun kuat imannya adalah lebih utama.’’

Rasulullah SAW bersabda kepada Zaid bin tsabit : ‘’Hai zaid, apakah engkau sudah menikah? Zaid menjawab ‘’Belum’’ Nabi SAW bersabda ‘’Menikahlah, maka akan terjaga kesucianmu, sebagaimana kamu menjaga kesucian dirimu. Dan jangan kamu menikah dengan 5 golongan wanita’’ Zaid bertanya ‘’Siapakah mereka ya Rasulullah?’’ Nabi menjawab ‘’Mereka adalah : Syahbarah, lahbarah, Nahbarah, Handarah, lafut. Zaid bertanya ‘’Ya Rasulullah, aku tidak mengerti yang engkau katakan’’ Kemudian Nabi SAW menjelaskan,

1. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Syahbarah

Wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya.

2. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Lahbarah

Wanita yang tinggi dan kurus.

3. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Nahbarah

Wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur)

4. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Handarah

Wanita yang kuntet dan tercela.

https://www.youtube.com/watch?v=D8vF1uzEr_M

5. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi:  Lafut

Wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.

Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata “Ya rasulullah, aku ingin menikahi seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?” Nabi SAW menjawab “jangan”. Lalu dia datang lagi pada rasulullah untuk kedua kalinya, Rasul tetap melarangnya.

Kemudian datang lagi untuk ketiga kaliya, Nabi SAW tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda “Menikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu pada hari kiamat.’’[]

SUMBER : EBOOK ‘’QURROTUL UYUN’’

Tags: ciri wanita shalihahGolonganWanita yang Tidak Boleh Dinikahi
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim dalam Islam

Next Post

7 Pelajaran Hidup dari Maryam, Ibunda Nabi Isa

NISA WAHIDAH

NISA WAHIDAH

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.