PERNIKAHAN merupakan suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan juga merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan dalam islam bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama. Tapi ternyata ada wanita yang tidak boleh dinikahi karena sifat-sifatnya lho.
Kata pernikahan sendiri berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-Nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut Bahasa, berarti berkumpul, Bersatu dan berhubungan.
Allah SWT memberikan keterangan mengenai keutamaan dalam menikah, Bahkan, Allah SWT juga memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.
Dalam salah satu ayat didalam Al-Qur’an, Allah berfirman: ‘’Dan nikahlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha mengetahui.’’ (An-Nur:32).
BACA JUGA : 6 Ciri Wanita penghuni Surga
Bersatu nya dua insan, laki-laki dan perempuan diharapkan bisa menjadi media serta tempat yang sempurna untuk meraih pahala dan ridho dari Allah SWT. Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuatu yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan.
Diperjelas oleh beberapa ulama ahli fiqih tentang pernikahan :
-Imam Maliki
Pernikahan adalah sebuah akad yang menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak dan majusi menjadi halal dan shighat.

-Imam Hanafi
Pernikahan berarti seorang laki-laki memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dan perempuan yang dimaksud ialah seorang yang hukumnya tidak ada halangan yang sesuai syar’i untuk dinikahi.
-Imam Syafi’i
Pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij tau lafadz lain dengan makna serupa.
-Imam Hambali
Pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Yang nantinya akan memperoleh sesuatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.
Semua pendapat yang disampaikan oleh empat madzhab diatas mengandung makna yang hampir sama. Yaitu, mengubah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akan atau sighat.
BACA JUGA : Ini yang Terjadi pada Wanita Menstruasi
Nabi SAW bersabda :
‘’Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah diantara kalian maka nikahlah. Dalam Riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dpaat meredam syahwat.’’
Dari Abdullah bin Amar RA, bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda :
‘’Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan itu adalah Wanita shalihah.’’ (H.R. Muslim).
Dalam Riwayat lain : ‘’Sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah seorang istri yang menolong suaminya untuk urusan akhirat.’’
Tidak ada yag paling berfaedah setelah bertaqwa kepada Allah SWT selain memiliki istri yang sholihah, jika suami memerintahkan nya, maka ia mentaatinya, jika suami memandangnya, maka ia menyenangkan nya, jika suami bersumpah kepadanya maka ia memperbaikinya, jika suami tidak ada disisinya, maka ia menjaga diri dan harta suaminya.
Rasulullah SAW bersabda : ‘’Barangsiapa yang menikahi wanita karena kemuliaannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan. Barang siapa yang menikahi Wanita karena hartanya maka Allah SWT tidak akan menambahkan kecuali kemiskinan. Barangsiapa yang menikahi Wanita karena kecantikannya maka Allah tidak akan menambahkan kecuali kerendahan.

BACA JUGA : Kedudukan Wanita dan Poligami
Dan barang siapa yang menikahi Wanita tanpa tujuan lain, kecuali meredam sahwatnya dan untuk menjaga kesuciannya dari perbuatan zina, atau berniat menyambung ikatan keluarga maka Allah akan memberkahi istrinya. Sedangkan seorang budak hitam namun kuat imannya adalah lebih utama.’’
Rasulullah SAW bersabda kepada Zaid bin tsabit : ‘’Hai zaid, apakah engkau sudah menikah? Zaid menjawab ‘’Belum’’ Nabi SAW bersabda ‘’Menikahlah, maka akan terjaga kesucianmu, sebagaimana kamu menjaga kesucian dirimu. Dan jangan kamu menikah dengan 5 golongan wanita’’ Zaid bertanya ‘’Siapakah mereka ya Rasulullah?’’ Nabi menjawab ‘’Mereka adalah : Syahbarah, lahbarah, Nahbarah, Handarah, lafut. Zaid bertanya ‘’Ya Rasulullah, aku tidak mengerti yang engkau katakan’’ Kemudian Nabi SAW menjelaskan,
1. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Syahbarah
Wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya.
2. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Lahbarah
Wanita yang tinggi dan kurus.
3. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Nahbarah
Wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur)
4. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Handarah
Wanita yang kuntet dan tercela.
https://www.youtube.com/watch?v=D8vF1uzEr_M
5. Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi: Lafut
Wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata “Ya rasulullah, aku ingin menikahi seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?” Nabi SAW menjawab “jangan”. Lalu dia datang lagi pada rasulullah untuk kedua kalinya, Rasul tetap melarangnya.
Kemudian datang lagi untuk ketiga kaliya, Nabi SAW tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda “Menikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu pada hari kiamat.’’[]
SUMBER : EBOOK ‘’QURROTUL UYUN’’













