WASHINGTON—Departemen Luar Negeri AS baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terkait warganya yang ingin bepergian ke Korea Utara. Dalam pembaruan travel warning yang dikeluarkan Deplu AS pekan lalu, warga AS yang berangkat ke Korea Utara harus membuat surat wasiat, rencana penguburan hingga hak pengasuhan anak dan hewan.
Para pelancong dari AS juga wajib mengisi permohonan validasi khusus dari departemen tersebut karena adanya risiko serius penangkapan dan penahanan jangka panjang warga AS di Korut.
Selain para pelancong, siapapun yang menerima penugasan khusus untuk melakukan perjalanan ke Korea Utara harus membuat sebuah surat wasiat dan menunjuk penerima manfaat asuransi dan atau surat kuasa yang sesuai.
“Mereka juga wajib mendiskusikan rencana dengan orang-orang tercinta mengenai perawatan atau hak asuh anak-anak, hewan peliharaan, properti, harta benda, aset tidak likuid (koleksi, karya seni, dll.), permintaan pemakaman, dan lain-lain,” tulis pernyataan Deplu AS tersebut.
Jika tidak mememnuhi persyaratan yang diajukan tersebut, warga AS akan dilarang mengunjungi Korea Utara. Kebijakan tersebut dipicu terjadinya kasus penangkapan yang menimpa Otto Warmbier, mahasiswa AS yang tengah berlibur ke Korea Utara.
Otto ditangkap oleh pihak Korea Utara dan dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa. Ia baru dibebaskan pada Juni 2017 lalu dan dikembalikan ke AS dalam keadaan koma.
Dalam 10 tahun terakhir, sedikitnya 16 warga AS telah ditahan oleh Korea Utara. Hal itu menempatkannya berada di level 4 dalam daftar travel warning AS. Menurut AS, negara di level 4 merupakan negara paling berbahaya di dunia.
Deplu AS mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan layanan darurat kepada warga AS karena tidak memiliki kedutaan di Korea Utara. []
SUMBER: THE INDEPENDENT