SEBAGAI seorang perempuan tentu memiliki perbedaan dengan lakai-laki. Laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar kepada perempuan, terutama dalam hal mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, tidak semuanya perempuan dibedakan dengan laki-laki. Ada hal-hal tertentu yang memang kini perempuan pun boleh melakukannya, salah satunya bekerja.
Hanya saja, dalam hal waris mewarisi perempuan tidak akan pernah bisa sama dengan laki-laki. Dalam Islam, perempuan hanya diberi bagian warisan setengah dari laki-laki. Mengapa demikian?
Memang, banyak penulis Barat yang mengatakan bahwa Islam tidak berlaku adil dalam membagi warisan untuk perempuan. Mereka menganggap bahwa perempuan juga seharusnya memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Karena perempuan zaman sekarang pun perlu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Dalam Islam, anak perempuan sebelum menikah ditanggung oleh walinya. Tetapi, jika ia menikah, penanggung jawabnya berganti. Suami yang menanggung nafkahnya. Perempuan dijamin nafkahnya, baik sebelum atau sesudah menikah. Jika istrinya seorang kaya, tidak ada kewajiban untuk menikahi suaminya, walau pun suaminya miskin. Sampai-sampai kalau suaminya mencari utang, tidak wajib berutang kepada istrinya.
Tanggung jawab laki-laki lebih banyak dibading perempuan. Misalnya, bila dia akan menikah, dia harus menyiapkan rumah dengan segala isinya, termasuk nafkahnya. Dua pertiga yang diperolehnya termasuk untuk itu, memikul beban dari tanggung jawabnya. Sedang sepertiga yang diterimakan kepada saudaranya perempuan, tidak dengan beban apa-apa. Uang yang sepertiga tetap utuh.
Jadi, bukan tidak adil Islam memberikan sistem bagi waris seperti itu. Ketentuan Allah mengandung hikmah. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani