SEBAGIAN orang dalam shalatnya mungkin terasa seperti ada sesuatu yang keluar, baik dari qubul maupun dubur, baik kencing atau kentut.
Sehingga timbul was-was kentut di dalam hatinya, apakah tadi benar ia sudah kentut/kencing ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya was-was atau belum yakin.
Jadi jika kondisi seperti ini apakah shalatnya batal? Jawabannya tidak batal.
BACA JUGA: Waswas, Cara Iblis Mengelabui Orang Shalat
Ada kaidah yang telah diajarkan para ‘ulama dalam qawaidh Fiqhiyyah:
اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.”
Jadi standarnya sudah jelas, jika hanya ragu-ragu tentang datangnya hadats (kencing/kentut) maka tidak membatalkan wudhu/shalat. Kecuali dengan kenyataan bahwa wujudnya sesuatu yang keluar itu memang ada. Misalnya benar ada basah celana kena tetesan kencing, atau ada bau dari kentut.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi:
BACA JUGA: Lawan Bisikan Setan, Begini Caranya
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau”(HR. Muslim no. 362).
Wallahu a’lam. []