JAKARTA– Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, mengaku heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai mengabaikan sikap keagamaan MUI.
“Semua kesaksian yang diberikan dalam persidangan, khususnya yang disampaikan oleh MUI, Muhammadiyah, dan NU jelas menyatakan bahwa Ahok telah menista agama,” ujarnya seperti dikutip dari hidayatullah ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Karenanya, kata Amirsyah, menjadi pertanyaan atas tuntutan jaksa tersebut adalah pendapat siapa yang dipakai.
“Itu artinya ada upaya mendelegitimasi pandangan keagamaan MUI, termasuk Muhammadiyah dan NU,” ujarnya
Padahal sebelumnya, terangnya, belum pernah pandangan MUI, yang senantiasa diminta untuk menilai kasus penodaan agama, diabaikan.
Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Sehingga ia mengimbau, agar hukum harus ditegakkan supaya tidak menjadi macan ompong. Dan hukum harus dijalankan tidak dengan sewenang-wenang.
“(Sewenang-wenang) itu namanya dzalim,”
“Dan jangan juga hukum berlaku diskriminatif atau tebang pilih. Tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.[]