WASIAT atau amanat terakhir yang disampaikan seseorang sebelum meninggal dunia, telah diatur dalam syariat.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab “Minhajul Muslim” menjabarkan sejumlah syarat mengenai perkara wasiat. Ini harus diperhatikan karena terkait kepentingan umat Islam.
BACA JUGA: Ini Wasiat-wasiat Nabi Nuh Agar Selalu Disayangi Allah dan Makhluk-Nya
Syarat dalam wasiat diantaranya adalah penerima wasiat dalam pengurusan sesuatu haruslah seorang Muslim, berakal, dewasa.
1 Muslim
Mengapa harus muslim yang jadi penerima wasiat terkait kepengurusan sesuatu hal? Ini karena jika pengurusan tersebut diberikan kepada non-muslim, dikhawatirkan akan menyia-nyiakan hak yang telah diwasiatkan kepadanya yang harus ditunaikannya atau mengurusi anak-anak yang masih kecil.
2 Berakal dan dewasa
Selanjutnya, pemberi wasiat yang sedang sakit disyaratkan harus berakal dan dewasa (akil baligh). Yakni dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, dan berkuasa penuh atas apa yang diwasiatkannya.
Dan yang perlu dipehatikan juga adalah mengenai syarat penerima wasiat yang boleh menerima wasiat. Jika penerima wasiat menolak wasiat dari pemberi wasiat, maka wasiat tersebut dihukumi tidak sah. Dan setelah itu ia tidak mempunyai hak di dalamnya.
BACA JUGA: Menjelang Wafat, Ini yang Diwasiatkan Imam Syafi’i
3 Bentuk wasiat
Selanjutnya bahwa sesuatu yang diwasiatkan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Jadi wasiat tidak boleh dilaksanakan atas sesuatu yang diharamkan. Misalnya, seseorang berwasiat agar meratapinya saat kematiannya, atau berwasiat supaya uangnya dimanfaatkan untuk perbuatan bidah yang dibenci, atau untuk tempat hiburan dan maksiat. []
Referensi: Minhajul Muslim/Karya: Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Ummul Qura/Tahun: 2014