UMAR membentuk lembaga peradilan yang terdiri dari para hakim-hakim yang adil dan mempunyai kredibilitas tinggi. Dalam hal ini, tidak perlu menyusun undang-undang yang dijadikan rujukan bagi para hakim-hakim dalam mengambil keputusan. Sebab semua itu sudah terdapat dalam Al Qur an dan Sunnah Nabi.
Beliau hanya memfokuskan untuk melatih dan mendidik para hakim agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Beliau pernah menulis surat yang ditujukan kepada salah seorang hakim,
BACA JUGA:Â Syuraih Ibn Al-harits, Hakim yang Adil di Masa Umar bin Khattab
“Jika kamu menghadapi suatu perkara, maka putuskanlah dengan kitab Allah dan janganlah terpengaruh oleh siapapun. Tetapi jika dasar hukumnya tidak ada dalam kitab Allah, maka putuskanlah dengan sunah Rasulullah.
Dan jika tidak ada dalam kitab Allah, sunah Rasulullah dan pendapat para ulama, maka kamu dapat memilih antara dua hal, yaitu dengan berijtihad atau menunda keputusan. Akan tetapi menurutku, menunda keputusan itu adalah lebih baik bagimu.”
Beliau telah memberikan contoh-contoh kepada para hakim dalam mengambil keputusan dengan berijtihad. Di antaranya adalah Umar tidak memotong tangan pencuri pada musim paceklik. Juga tidak memotong tangan seorang anak kecil yang mencuri harta majikannya, karena faktor usia atau karena ada hubungan kekerabatan.
Sebagaimana beliau menerima dan melaksanakan fatwa Ali ketika ada sepasang suami istri yang membunuh seorang laki-laki. Menghadapi kasus itu, beliau merasa kesulitan untuk menentukan keputusan karena dua orang tidak mungkin dibunuh karena telah membunuh satu orang. Maka, Ali pun berpendapat agar kedua orang itu dibunuh.
Beliau juga mewasiatkan kepada khalifah penggantinya sebagai berikut,
BACA JUGA:Â Alasan Umar Memberhentikan Hakim yang Adil
“Lakukanlah lima perkara yang akan menyelamatkan agamamu yaitu; Satu Jika ada dua yang bersengketa datang kepadamu, maka mintalah bukti-bukti yang benar dan sumpah yang meyakinkan. Dua, dekatilah orang yang lemah agar hatinya lebih mantap dan mau memberikan keterangannya.
Tiga, berilah perhatian kepada orang asing karena jika kamu tdak memperhatikannya maka ia akan meninggalkan haknya dan kembali kepada keluarganya. Empat, tebarkanlah senyum kepada semua orang. Lima, dan jika kamu tidak dapat memutuskan perkara-perkara maka damaikanlah pihak-pihak yang bersengketa.” []
Sumber: Kejeniusan Umar/ Penulis: Abbas Mahmud AL Akkad/ Penerbit: Pustaka Azzam, 2002