JAKARTA—Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Seluruh warga Indonesia akan memberikan hak pilihnya untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerahnya.
Usai mencoblos biasanya tak sedikit orang mengunggah kegiatan “rahasia” mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun hal ini perlu diwaspadai. Pasalnya, hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan. Pemilih dilarang merekam aktivitasnya di bilik suara, baik melalui foto maupun video.
BACA JUGA: Terkait Pilkada Serentak, Mendagri: Hasilnya Tak akan Jauh dari Survei
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menegaskan larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t).
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujar Mohammad Joharudin yang juga Ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis, 21 Juni 2018, seperti dilansir RMOL.
BACA JUGA: Targetkan Kemenangan dalam Pilkada, Megawati Imbau Para Kadernya Bekerja Sampai Pingsan
Tak hanya itu, kata Joharudin, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar, ucapnya, dikenai ancaman pidana.
“Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta,” ucapnya. []
SUMBER: LIPUTAN6