MENJALIN hubungan suami istri bagi kedua insan yang membina rumah tangga, tentunya sudah menjadi kebutuhan. Bukan hanya sebagai langkah untuk menghasilkan keturunan, juga menjalin kedekatan di antara keduanya hal ini diperlukan.
Namun, tidak setiap waktu keduanya bisa menjalin hubungan itu. Melainkan ada waktu-waktu tertentu yang melarang keduanya menjalin hubungan.
Ada masanya ketika wanita kedatangan tamu atau yang biasa kita kenal sebagai haid atau menstruasi, maka laki-laki yang menjadi mahramnya tidak bisa memaksakan kehendak untuk melampiaskan rasa rindunya dalam berhubungan badan. Allah SWT dan RasulNya sangat melarang suami istri yang bersenggama ketika sang istri haid.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, ‘Dia itu adalah suatu kotoran (najis).’ Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian,” (QS. Al-Baqarah: 222).
Jelaslah bahwasanya Allah tidak memperbolehkan seseorang berubungan ketika istri haid. Dan ternyata apa yang Allah larang itu, memanglah terdapat madharat bagi keduanya. Jika istri yang mengalami berbagai penyakit akibat dari aktivitas itu tentulah Anda telah mengetahuinya. Nah, ternyata bukan hanya istri yang akan mengalami penyakit itu, suami juga akan terkena dampaknya.
Adapun penyakit yang mungkin diderita kaum laki-laki akibat dari senggama ketika haid adalah sebagai berikut. Pada masa haid karena banyaknya darah haid maka saluran rahim menjadi wadah yang subur bagi berkembangnya kuman-kuman penyakit yang beraneka ragam yang dapat menyerang pada saluran air kencing dan saluran senggama.
Ketika senggama kuman-kuman tersebut akan menyerang pula ke lobang zakar (penis) dan kadang-kadang meluas sampai ke buah zakar. Begitu terjadi serangan, laki-laki akan merasa perih dan kadang-kadang seluruh anggota badan terasa lemah, dan dapat pula mengakibatkan kemandulan bagi laki-laki. []
Sumber: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah