MESIR–Seorang penyiar televisi divonis satu tahun penjara dan dan denda Rp2,4 juta oleh pengadilan Mesir. Ia dihukum lantaran mewawancarai laki-laki homo pada tahun 2018 lalu.
Menurut pengadilan di kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti bersalah mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.
Jaksa mengatakan, dengan memberi kesempatan kepada laki-laki homo menceritakan kehidupannya sebagai pekerja seks, al-Gheyti mengungkap bahwa praktik homoseksualitas bisa mendatangkan uang.
BACA JUGA:Â Hubungan Haman dan Bangunan Mesir Kuno di Zaman Firaun
Penyiar televisi ini diseret ke meja hijau setelah pengacara terkenal di Mesir, Samir Sabry, mengajukan gugatan hukum terhadap dirinya terkait wawancara itu pada Agustus tahun 2018 lalu.
Dalam wawancara dengan al-Gheyti, pria homo itu mengaku menyesali orientasi seksual serta kehidupannya sebagai pelacur. Wajah pria itu dikaburkan untuk menyembunyikan identitasnya.
Otoritas tertinggi di Mesir yang mengatur media langsung menghentikan saluran LTC milik al-Gheyti karena dianggap melakukan “pelanggaran.”
Menurut jaksa penuntut, penyiar tersebut meraih keuntungan ekonomi dengan mengumbar “praktik homoseksualitas”, demikian laporan surat kabar milik pemerintah Mesir, al-Ahram.
Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memerintahkan al- Ghiety untuk diawasi selama setahun setelah menjalani masa hukumannya, kata Sabry.
BACA JUGA:Â Diam-diam, Pemerintah Mesir Larang Penjualan Rompi Kuning
Sang penyiar dapat mengajukan banding dan penangguhan penahanan apabila al-Ghiety membayar uang jaminan, tambahnya.
Mesir secara eksplisit tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai homoseks secara rutin ditahan dengan alasan melakukan prostitusi atau tindakan amoral. []
SUMBER: BBC | AL AHRAM