JAKARTA–Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dilaporkan segera memanggil duta besar (Dubes) Cina untuk dimintai keterangan terkait kasus perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dihadapi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Cina.
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera Cina, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI, Rabu (6/5/2020).
BACA JUGA: Setelah Setahun Hilang Misterius, Kapal Selam yang Angkut 44 Pelaut Ditemukan
Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” papar Kemlu.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.
“20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ungkap Kemlu.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” papar Kemlu RI.
“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar Cina,” ungkap Kemlu RI.
BACA JUGA: Terkait Laut Natuna, PBNU Desak Cina Berhenti Ganggu Wilayah Perairan RI
Sebelumnya, Media Korea Selatan, MBC, merilis video eksklusif yang menunjukkan penderitaan para warga Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ikan Cina. Dalam video itu terlihat mereka bekerja layaknya budak dan tanpa asuransi kesehatan.
“[Eksklusif] ’18 jam sehari kerja…sakit dan terengah-tengah, buang ke laut’,” bunyi judul pemberitaan media Korea Selatan tersebut yang diterbitkan 5 Mei 2020.
Media itu melaporkan ada kematian dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan terhadap para ABK Indonesia di kapal nelayan Cina. Laporan itu diterbitkan karena permintaan bantuan dari ABK yang diajukan ke pemerintah Korea Selatan dan MBC ketika kapal memasuki Pelabuhan Busan. []
SUMBER: SINDO