BAGI Anda yang tinggal di daerah yang bersuhu udara dingin tentunya lebih memilih memakai air hangat untuk mandi maupun berwudhu. Tak bisa dipungkiri jika air hangat bisa membuat tubuh rileks, terutama ketika udara dingin. Lalu, bolehkah berwudhu dengan air hangat dan apa hukumnya?
Menurut para ulama, wudhu dengan air hangat hukumnya boleh (mubah), tidak apa-apa. Pasalnya, tidak ada dalil Al-Qur’an ataupun hadits yang melarang berwudhu dengan air hangat. Bahkan jika wudhu dengan air panas sekalipun, dibolehkan.
BACA JUGA: Wudhu tanpa Lepas Jilbab, Bagaimana?
Syaikh Abdullah bin Jibrin (salah seorang ulama ternaa Saudi) mengatakan bahwa hokum berwudhu dengan dengan air panas boleh-boleh saja, namun bila airnya sangat panas, meskipun sah tapi makruh karena bisa membahayakan kulit.
Para shahabat juga wudhu dengan air hangat jika cuaca sangat dingin. Umar bin Khatthab dulu pernah mandi dan wudhu dari air yang dihangatkan. (Al Mushannaf dan Fathul Bary).
“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan,” (Al Mushannaf dan Irwaul Ghalil).
BACA JUGA: Tilawah dalam Keadaan Tak Punya Wudhu, Berdosakah?
Ibnu Abbas juga berfatwa, tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Al Mushannaf).
Berkata Ibnu Hajar “Masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya,” (Fathul bary). []
SUMBER: RAHASIA WUDHU/ KARYA: EEP KHUNAEFI EL-GHONY/ PENERBIT: VARIAPOP GROUP