ALLAH SWT telah menetapkan beberapa hukumnya di dunia ini. Baik itu hal yang diwajibkan, disunnahkan, diharamkan dan dimakruhkan. Inilah salah satu bentuk kemudahan dari Allah SWT.
Allah telah memberi tahukannya, hingga kita mudah memilah dan memilih mana yang baik dan tidak.
Berbicara mengenai hukum Allah, dalam berwudhu juga berlaku.
BACA JUGA: Wudhu Sebelum Tidur, Ini 7 Manfaatnya
Salah satu hukumnya ialah makruh, yang berarti alangkah baiknya jika tidak dilakukan. Kapan hal itu dikatakan sebagai makruh? Nah, berikut hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu.
1. Berwudhu di tempat najis, karena dikhawatirkan najis tersebut mengenai dirinya.
2. Membasuh lebih dari tiga kali, karena Rasulullah SAW berwudhu tiga kali-tiga kali. Beliau bersabda, “Barangsiapa lebih dari tiga kali, ia berbuat jelek dan dzalim,” (Diriwayatkan An-Nasa’i, Ahmad dan At-Tirmidzi).
3. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air. Sebab, Rasulullah SAW berwudhu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (Diriwayatkan At-Tirmidzi)
BACA JUGA: Apakah Air PAM yang Keruh Bisa Dipakai untuk Berwudhu?
4. Meninggalkan salah satu sunnah wudhu atau lebih. Sebab, dengan meninggalkannya orang Muslim kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudhu ditinggalkan.
5. Berwudhu dengan air sisa wudhu wanita. Sebab, Rasulullah SAW melarang air sisa bersuci wanita (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah