HADITS لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ merupakan dalil yang menunjukkan bahwa wudhu tidak wajib diulangi tiap kali shalat.
Hal ini dilihat dari penafian diterimanya (qabul) shalat itu ujungnya sampai ia berwudhu, حتى يتوضأ. Dan apa yang disebutkan setelah ghayah (ujung yang dituju), dalam hal ini wudhu, berbeda dengan keadaan sebelum wudhu.
BACA JUGA: Kapan Shalat Sah Meski Tanpa Wudhu?
Artinya, jika sebelum berwudhu shalat seseorang tidak diterima, maka sebaliknya, jika ia telah berwudhu, shalatnya diterima.
Setelah seseorang berwudhu, dan selama wudhunya belum batal, wudhu tersebut sudah mencukupi untuk shalat-shalat berikutnya secara mutlak, baik shalat sunnah maupun shalat fardhu. Wallahu a’lam.
Rujukan: Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, karya Imam Ibnu Daqiq Al-‘Id Asy-Syafi’i, Halaman 61, Penerbit Dar Ibn Hazm, Beirut, Libanon.
Facebook: Muhammad Abduh Negara