TEL AVIV–Pengadilan Israel dilaporkan telah menjatuhkan vonis tiga masa hukuman seumur hidup terhadap seorang pemukim Yahudi. Ben-Uliel menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri Palestina dan bayi mereka dalam serangan pembakaran pada 2015 silam.
Pengadilan pusat Israel di Lod menjatuhkan tiga masa hukuman seumur hidup terhadap Ben-Uliel pada Senin (14/9/2020) atas pembunuhan terhadap Ali Dawabsheh yang berusia 18 bulan dan orangtuanya Saad dan Riham di desa Duma.
BACA JUGA: Polisi Tak Pedulikan Warga Arab Israel jadi Korban Pembunuhan
Ben-Uliel dijatuhi hukuman 20 tahun lagi atas percobaan pembunuhan terhadap Ahmed Dawabsheh, putra Saad dan Riham yang berusia empat tahun, yang selamat dari kobaran api dengan luka bakar parah.
Ben-Uliel telah membom rumah keluarga Dawabsheh dan rumah lainnya di desa Duma pada 2015 silam setelah menyemprotkan tulisan “Balas dendam” dan “Jayalah Raja Messiah” di dinding rumah Dawabsheh.
Atas pembunuhan yang telah ia lakukan, Ben-Uliel dihukum atas tiga dakwaan pembunuhan dan dua dakwaan percobaan pembunuhan yang menurut pengadilan adalah kejahatan bermotif rasial.
The Jerusalem Post melaporkan bahwa pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut. []
SUMBER: MEMO