JAKARTA—Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik mengimbau masyarakat muslim mewaspadai peredaran mi instan asal Korea yang diduga memiliki kandungan babi seperti dalam merek Samyang Nongshim dan Ottogi.
Ia mengatakan produk mi dari luar negeri yang tidak melalui ketentuan itu, harus ditarik dari peredaran serta meminta setiap super market dan toko yang menjual makanan tersebut untuk tidak lagi memajang mi yang dianggap bermasalah. Demikian yang disampaikan Abubakar di Medan, Jumat (13/10/2017).
“Makanan mi produk Korea itu, tidak diperbolehkan lagi dipasarkan kepada masyarakat, karena tidak mencantumkan label “mengandung babi” pada kemasan,” jelasnya.
Siddik menambahkan agar mi yang berasal dari Korea tersebut jangan terlihat lagi dipasarkan di plaza-plaza maupun pusat perbelanjaan.
Menurutnya, perlu adanya razia yang dilakukan oleh Institusi Dinas Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di berbagai pusat pasar.
“Makanan tersebut, harus ditarik dari pasaran, dan jangan sampai meresahkan warga masyarakat,” ucapnya.
Abubakar mengatakan bahwa pengawasan serta pemantauan harus tetap dilakukan oleh BPOM terhadap produk makanan yang tidak mencantumkan label “halal” maupun “tidak halal”.
Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan agar konsumen ataupun masyarakat tidak salah membeli makanan mi di tempat perbelanjaan.
“BPOM dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian menertibkan makanan mi dari negeri ginseng tersebut,” kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menemukan dua varian mi instan asal Korea yang di dalamnya mengandung unsur babi seperti dalam Samyang Nongshim dan Ottogi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian mi Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
Selanjutnya, Nongshim (mi Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (mi Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.
Hasilnya dari beberapa produk yang telah menjalani uji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi. []
Sumber: Antara.