Oleh: Yulia Nafa Paloma
Mahasiswa STEI SEBI
MUNGKIN bagi beberapa masyarakat sedikit asing dengan reksadana, apalagi reksadana syariah itu sendiri. Di sini kita akan sama sama mengetahui apa itu reksadana syariah.
Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Menurut fatwa DSN-MUI No.20/DSN—MUI/IV/2001 Reksa dana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai shahibul mal dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul mal dengan pengguna investasi.
BACA JUGA: Buntut Kasus Khashoggi, Saham AS Anjlok
Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Tujuan utama investasi reksa dana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksa dana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.
Reksa dana pertama kali dibentuk dengan istilah Danareksa syariah, yang disahkan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) pada tanggal 12 Juni 1997. Reksadana syariah yang didirikan ini berbentuk KIK ( Kontrak Investasi Kolektif) berdasarkan UUPM, yang dituangkan dalam Akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, di Jakarta antara PT.Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakartasebagai Bank kustodian.
Pada prinsipnya setiap sesuatu yang bersangkutan dengan muamalat dibolehkan asal tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al Maidah: 1)
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadistyang artinya:
“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf).
BACA JUGA: OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi Emas di Toko Online
Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung 2 unsur, yaitu keuntungan dan resiko. Berikut beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksa dana:
• Prosedur Investasi yang sangat mudah
• Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak
• Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
• Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
Di samping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.
• Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
• Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
• Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
• Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut.
Jadi reksa dana syariah lebih menjamin terpenuhinya nilai-nilai syariah yang aman dan halal dan tentu saja menguntungkan. Namun demikian, potensi risiko rugi bisa saja terjadi mengingat tidak ada investasi yag bebas dari risiko. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.