“Apapun harta yang kalian infakkan maka Allah pasti akan menggantikannya, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi rezeki,“ (QS. Saba ayat 39).
“Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri,” (HR. Thabrani).
JIKA kita telusuri dalil Quran dan riwayat Hadist Nabi, maka kita akan mendapati banyak sekali keutamaan dan anjuran untuk melakukannya. Sedekah, ibaratnya, menjadi salah satu hal yang sangat dekat dengan kehidupan sosial seorang Muslim.
Di IslamposAid, sedekah atau donasi yang masuk disalurkan menjadi begitu banyak rupa—santunan kepada anak-anak yatim, bantuan buku-buku pada rumah baca, santunan kesehatan pada mereka yang tengah memerlukan, perbaikan majelis taklim, even-even peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Terhitung Juli 2017, IslamposAid membuka donasi sedekah ini, dengan tidak membatasi jumlah nominal yang hendak dititipkan. IslamposAid akan menyalurkan donasi ke sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Lampung, Makassar atau beberapa daerah di tanah Jawa. Tidak lupa, kami akan selalu memberikan laporan donasi dan para donatur, rutin dan teratur setiap pekan. Yuk Sedekah di IslamposAid!
Untuk donasi sedekah, melalui:
1. Bank Syariah Mandiri
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Untuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 05 di belakang nominal donasi, misalnya 100.005
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_SEDEKAH_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Program Yuk Sedekah insyaAllah akan kami update setiap hari Sabtu.
Jazakumullah khairan katsira. []
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.