JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra menyarankan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk merapatkan barisan dalam mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya sarankan, mumpung HTI sudah maju, yang lain-lain maju saja. Jadi lebih mempercepat proses, kalau maju sendiri-sendiri kapan selesainya, padahal yang diuji sama aja, jadi cobalah kita bersatu demi mencapai tujuan kita itu,” kata Yusril saat diskusi di DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (21/08/2017) seperti dikutip dari Antara.
Dengan demikian, lanjut dia, efek yang diberikan akan lebih besar lagi.
Ia pun mendukung masyarakat yang ingin menggelar aksi dalam menolak Perppu Ormas karena masyarakat harus banyak mengeluarkan opini secara demokratis.
“Kita upayakan untuk membatalkan Perppu Ormas ini. Terus kita lakukan. Salah satunya dengan terus melakukan demonstrasi menolak perppu ini,” ujarnya.
Menurut dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan juga tak bisa dilarang lantaran itu merupakan hak setiap warga negara.
“DPR terus kita lobi. Masyarakat pun bisa melakukan aksi unjuk rasa serta di media sosial pun terus digalakkan untuk menolak Perppu ini,” katanya.
Yusril menambahkan, dirinya sejak awal mencoba membela HTI yang telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Namun, pembelaannya tersebut harus sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.
“Jadi semua itu harus kita lakukan secara konstitusional dan demokratis. Jalan satu-satunya adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), jadi ini terus kita upayakan,” katanya.
Ia menambahkan, awalnya permohonan gugatan ke MK itu atas nama HTI, namun karena HTI telah dibubarkan, maka nama pemohon menggunakan nama Ismail Yusanto yang sebelumnya menjabat jubir HTI.[]