MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres tetap final dan mengikat.
“Kalau MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik oleh MKMK. Sanksi etik terhadap Ketua MK AU yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Yusril menekankan ranah putusan MKMK pada pelanggaran etik hakim MK. Dia mengatakan pelanggaran etik itu tak mempengaruhi putusan majelis hakim MK.
BACA JUGA:Â Kencang Isu Reshuffle Kabinet, Yusril Disebut Bisa Gantikan Mahfud Md
“Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan,” kata Yusril.
“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat,” imbuhnya.
Yusril menganggap biasa apabila putusan MK itu terus dipolemikkan buntut para majelis hakim MK disanksi etik. Namun, kata dia, putusan MKMK soal sanksi etik itu tak membatalkan putusan terkait.
“Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerapkali dieksaminasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” kata Yusril.
“Hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihaknya terus mengikuti putusan MK apabila ada perkembangan terbaru. “Kita juga tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut,” kata Yusril.
MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
BACA JUGA:Â Yusril Sebut KIM Segera Deklarasikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada. []
SUMBER: DETIK