TANYA: Benarkah zakat fitrah harus diserahkan hanya antara waktu subuh dan sebelum sholat Ied pada 1 Syawal?
Jawaban: Ustadz Ahmad Sayrwat Lc, menjelaskan dalam situs Rumahfiqih, bahwa ada Hadits yang menyebutkan pemberian zakat sebelum shalat ied pada 1 syawal. Hadits tersebut sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR Muttafaq ‘alaihi)
BACA JUGA: Sudah Tahu Makna Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Dengan berdasarkan hadits ini, memang benar sebaiknya zakat fitrah itu diberikan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Sebab tujuannya adalah agar fakir miskin pada hari raya itu tidak kelaparan. Kalau diberikan jauh sebelum waktunya, mungkin dikhawatirkan kehilangan momentumnya.
Namun para ulama sepakat mengatakan bahwa waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah bukan hanya boleh sebelum shalat Idul Fitri. Waktu itu hanya yang paling afdhal, tetapi tidak melarang bila diberikan pada malam 1 Syawal hingga shalat Idul Fitri. Juga boleh dimajukan pembayarannya dua tiga hari sebelum itu. Bahkan ada juga yang membolehkan sejak awal Ramadhan.
Kalau membagikan zakat fithrah di pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan dirasa sulit, karena berbagai pertimbangan dan faktor, kecuali ada tim amil zakat yang solid dan bisa bekerja cepat sejak selesai subuh hingga menjelang jam pelaksanaan shalat Ied. Yang pasti timnya harus banyak, karena kalau terlambat akan sia-sia.
Atau bisa juga disiasati agar para mustahik zakat mengambil haknya di tempat pelaksanaan shalat dan waktunya sebelum shalat dimulai. Sehingga baik panitia shalat maupun para mustahik zakat sudah berdatangan sejak shubuh untuk pendistribusian.
Akan tetapi cara seperti ini barangkali masih terasa aneh dan kurang populer. Kalau tidak terbiasa, pasti merepotkan. Misalnya, kalau seorang mustahiq menerima beras sebelum shalat dimulai, maka selama shalat dan mendengarkan khutbah, dia harus membawa-bawa beras ke sana ke mari.
Kalau diantar ke rumah masing-masing, bisa jadi mustahik zakatnya tidak ada di rumah, karena sudah pergi untuk shalat Ied.
BACA JUGA: Benarkah Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?
Maka kalau mau diberikan setelah subuh dan sebelum shalat Ied, perlu dipikirkan teknis pendistribusiannya yang paling efektif, cepat dan tepat.
Jangan ditanya bagaimana dengan yang terjadi di masa Rasulullah SAW. Sebab penduduk Madinah di masa itu hanya sedikit. Menurut para ahli sejarah, luas kota Madinah di masa itu hanya seluas masjid Nabawi hari ini. Maka mendistribusikan zakat ke sebuah wilayah yang hanya seluas masjid Nabawi, pasti tidak terlalu sulit.
Sedangkan di masa sekarang ini, terkadang coverage area distribusi zakat bisa sangat luas dan kompleks, sehingga membutuhkan trik khusus agar bisa tepat sampai sasaran pada waktunya. Wallahu a’lam bishshawab. []
SUMBER: RUMAHFIQIH