SETIAP muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sedikit dari hartanya untuk berbagi kepada sesama. Jika sebagai warga negara yang baik kita diperintah untuk membayar pajak, lain halnya sebagai seorang muslim. Muslim yang baik akan melakukan salah satu kewajibannya untuk membayar zakat.
Dalam menjalankan kehidupan ini semuanya perlu dibarengi dengan ilmu. Begitu pula dalam menunaikan zakat. Kita harus mengetahui dahulu apa saja syarat-syarat dari zakat fitrah itu sendiri. Lalu, apa saja syarat zakat fitrah?
Zakat fitrah atau zakat badan diwajibkan hanya dengan timbangan satu sa’ (2, 75 kilogram) dari bahan makanan pokok di daerah orang yang mengelurkan zakat fitrah tersebut. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap orang muslim dengan syarat:
1. Menemui dua waktu, yaitu waktu di bulan Ramadhan dan bulan Syawal walau pun sesaat.
2. Memiliki bahan makanan pokok yang lebih dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari lebaran.
Setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan semua orang yang wajib dinafkahi olehnya, termasuk orang yang masih kecil.
Keterangan:
Syarat-syarat zakat fitrah:
1. Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak waib zakat fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawininya itu.
3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia atau pun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib membayar fitrah.
Hadis Rasulullah SAW: Tatkala Rasulullah SAW mengutus Mu’az ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Mu’az, “Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk Yaman),” (Riwayat Jama’ah ahli hadis).
Dalam hadis yang lain, “Barangsiapa meminta-minta, sedangkan ia berkecukupan, sesungguhnya ia memperbesar api neraka (siksaan).” Para sahabat ketika itu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan berkecukupan itu?”Jawab beliau, “Arti berkecukupan baginya sekadar cukup buat dia makan tengah hari dan makan malam,” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban).
Harta yang terhitung di sini ialah harta yang tidak perlu baginya sehari-hari. Adapun harta yang diperlukan sehari-hari seperti rumah (tempat tinggal), perkakas rumah, pakaian sehari-hari, kitab dan sebagainya, tidak menjadi perhitungan. Artinya barang-barang tersebut tidak perlu dijual untuk membayar fitrah. []
Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: Al ‘Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang