ZAKAT fitrah asalnya dikeluarkan berupa makanan pokok, kalau di Indonesia berupa beras. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama dan pendapat mu’tamad dari tiga mazhab, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Maka zakat fitrah pakai uang tidak sah menurut mereka. Dan keabsahan zakat fitrah dengan makanan pokok, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab.
Adapun mazhab Hanafiyyah berpendapat bolehnya zakat fitrah dengan uang. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, diantara mereka : Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Bukhari, Umar bin Abdul Aziz, dan yang lainnya. Dari ulama mazhab syafi’i seperti Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi dan Ar-Ruyani.
BACA JUGA: Zakat Fitrah, Ini 7 Maknanya
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz I, hlm 230 dinyatakan :
لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، واقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة.
“Di zaman sekarang ini, tidak mengapa untuk mengikut mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah Ta’ala dalam masalah ini, yaitu bolehnya menyerahkan nilai (uang untuk zakat fitrah). Karena saat ini, uang lebih bermanfaat bagi orang fakir dari orang fakir itu sendiri dan lebih realistis dalam memastikan tujuan yang diharapkan.”
Yang paling aman, mengikuti pendapat jumhur (zakat pakai beras) sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf ulama) karena pendapat ini lebih kuat dan disepakati akan keabsahannya oleh empat mazhab. Kami pribadi mengikuti pendapat ini.
Adapun jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang, juga dipersilahkan, jangan ditolak. Pendapat ini pun juga telah difatwakan oleh para imam yang nama-nama mereka telah disebutkan.
Jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang mengikuti pendapat Hanafiyyah, maka nilainya bisa ikut ukuran mazhab Hanafi.
Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah kadarnya 3,8 kg. Misalkan kita asumsikan harga kurma per kilo 50 ribu, maka : 3,8 X 50.000 = Rp 190.000,-. Atau bisa juga dikonversi dengan mazhab Syafi’i.
Misalkan kita asumsikan harga beras per kilo 12 ribu, maka : 2,5 X 12.000 = Rp 30.000,-. Tentunya yang lebih ringan ikut konversi mazhab Syafi’i.
BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat
Kenapa zakat uang boleh juga dikonversikan kepada mazhab Syafi’i ? Ya, karena ada ulama Syafi’iyyah yang membolehkannya (walaupun bukan pendapat muktamad). Hal ini juga telah difatwakan oleh Darul Ifta’, Jordan:
ويجوز إخراج الرز أيضا لأنه من القوت الغالب في البلد كما يجوز إخراج قيمة ال(2,5) كغم من الرز أو القمح نقدا
“Dan bolehjuga untuk mengeluarkan beras (sebagai zakat fitrah) karena merupakan makanan pokok keumumuman berbagai negara. Sebagaimana juga dibolehkan untuk mengeluarkan nilai dari zakat (2,5 kg) dari beras ataupun gandum berupa uang.”
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani