BULAN Ramadhan segera berakhir. Malam-malam yang penuh dengan keutamaan sudah terlewat. Di bulan Ramadhan ini selain puasa kita juga harus mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah bertujuan untuk menyempurnakan puasa kita di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah sendiri ialah zakat yang dikeluarkan bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan juga hari Raya Idul Fitri, yang diwajibkan kepada setiap orang Islam baik anak kecil atau dewasa, lelaki atau wanita, miskin atau kaya, merdeka atau hamba sahaya. Zakat ini sering juga dinamakan dengan zakat al-Abdan dan ar-Ru’us (zakat badan dan kepala).
Waktu yang diperbolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat. Menurut Hanafiyah, tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
Sedangkan menurut Malikiyah, sejak dua hari sebelum hari raya sampai- paling lambat- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
Adapun menurut Syafi’iyah, zakat fitrah dikeluarkan sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat ‘id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada ‘udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
Madzhab Hanbali, awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Takaran Zakat Fitrah
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin,” (HR. Bukhari).
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap orang muslim adalah satu sha. Satu sha adalah seukuran empat genggam dua telapak tangan. Satu Sha sama dengan empat mud. Ukuran satu mud adalah 573,75 gr. Empat mud sama dengan 573,75 gr x 4 = 2.295 gr. Untuk memudahkan dalam penghitungan dan jangan sampai kurang dari ukuran yang biasa dipakai orang Arab, satu sha atau empat mud, maka apabila dikonversikan kepada beras, maka menjadi 2,5 kg beras.
Pembayaran zakat fitrah sebesar 2,5 Kg beras tersebut adalah untuk satu orang dan bukan untuk satu keluarga. Dan jika untuk satu keluarga, maka tergantung pada berapa jumlah anggota keluarganya, dikalikan 2,5 kg beras. Jika pembayaran zakat fitrah ini dilakukan dengan menggunakan uang, maka harganya ataupun nilainya adalah sebesar harga beras 2,5 Kg yang biasa dikonsumsi sehari-hari pada saat itu. []
Sumber: kemenag/rumahzakat/pesanterenvirtual