YANG kita ketahui bahwa zakat fitrah itu di lakukan menjelang hari akhir puasa dan mendekati idul fitri. Apa boleh zakat fitrah di lakukan di awal bulan ramadhan?
Zakat fitrah tidak boleh ditunaikan kecuali setelah masuk waktu subuh di tanggal 1 syawal. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Bahkan beliau menilai, jika ada orang yang menunaikan zakat fitrah sebelum waktu itu, zakatnya fitrahnya tidak sah, dan harus diulang.
Beliau mengatakan,
Waktu zakat fitrah yang menjadi batas wajibnya seseorang menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar subuh di hari idul fitri.
Selanjutnya, beliau menegaskan,
“Tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum waktunya dan tidak sah,” (al-Muhalla, 6/143).
Pendapat ini lemah. Karena para sahabat menunaikan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
“Para sahabat membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya,”(HR. Bukhari 1511).
Kedua, zakat fitrah boleh ditunaikan sebelum ramadhan
Sebagaimana umumnya zakat, boleh didahulukan jauh sebelum waktunya.
Ini merupakan pendapat hanafiyah. Al-Kasani, ulama hanafi menukil riwayat dari Abu Hanifah,
“Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh menyegerahkan pembayaran zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya,” (Bada’i al-Fawaid, 2/74).
Ini pendapat yang lemah. Karena zakat fitrah sebabnya adalah puasa ramadhan dan hari raya. Sebagaimana keterangan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari segala tindakan sia-sia dan ucapan jorok, dan bekal makanan bagi orang miskin,” (HR. Abu Daud 1611 dan dihasankan al-Albani).
Dan fungsi ini, membersihakn orang puasa dari kesalahan selama puasa, serta bekal makanan bagi orang miskin ketika hari raya, tidak akan terwujud jika zakat itu ditunaikan jauh sebelum ramadhan.
Ketiga, zakat fitri boleh ditunaikan sejak awal ramadhan
Zakat fitrah boleh ditunaikan di awal ramadhan, namun dianjurkan untuk ditunaikan sebelum berangkat shalat id.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Syafiiyah. An-Nawawi mengatakan,
“Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari awal ramadhan. Karena zakat fitrah merupakan kewajiban dengan dua sebab: puasa ramadhan dan idul fitri. Jika salah satu dari dua sebab ini sudah ada, boleh didahulukan zakat fitrah. Sebagaimana zakat mal, boleh dibayar setelah nishab, meskipun belum haul.”
Selanjutnya an-Nawawi menegaskan,
Dan dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat id. (al-Majmu’, 6/126).
Kemudian beliau menyebutan keteranan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat id.
Keempat, zakat fitrah boleh ditunaikan sehari atau dua hari sebelum id
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hambali.
Dan pendapat terakhir ini yang paling mendekati kebenaran. Dengan beberapa alasan berikut,
Pertama, nama ‘zakat fitri’adalah penamaan berdasarkan waktu. Artinya, zakat yang dikeluarkan di waktu fitri. Seperti kata shalat dzuhur, berarti shalat yang dikerjakan di waktu dzuhur.
Sehingga adanya waktu fitri, merupakan sebab disyariatkannya zakat fitri. Dan waktu fitri dimulai ketika masuk malam idul fitri.
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Sebab wajibnya zakat fitri adalah masuknya waktu fitri. Dengan dalil, penamaannya ‘Zakat fitri’. Dan tujuannya adalah al-Ighna’ (mencukupi kebutuhan orang tidak mampu) di waktu hari raya. Sehingga tidak boleh didahulukan sebelum waktunya,” (al-Mughni, 2/676).
Kedua, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat agar menunaikan zakat fitrah sebelum shalat.
Ibnu Umar menceritakan,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum, bagi seluruh kaum muslimin, baik budak atau orang merdeka, lelaki atau wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau perintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat keluar menuju lapangan,” (HR. Bukhari 1503 dan Muslim 2329).
Ketiga, berdasarkan keterangan di atas, pada asalnya zakat fitrah hanya ditunaikan ketika masuk tanggal satu syawal. Namun mengingat ada riwayat dari para sahabat bahwa mereka telah mengumpulkan zakat dua hari sebelum idul fitri, ini menjadi pengecualian bahwa zakat boleh dibayarkan di waktu itu.
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
“Para sahabat membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya,” (HR. Bukhari 1511).
Karena itu, dalam rangka kehati-hatian, kita tidak membayar zakat fitrah kecuali mendekati syawal. Sehingga kita bisa memastikan telah bayar zakat fitrah tepat waktu. Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi syariah