SIAPAKAH yang berhak menerima zakat fitrah? Apakah khusus faqir dan miskin saja, atau delapan golongan yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah: 60? Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat , bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang Alloh sebutkan dalam surat At-Taubah : 60. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ). Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [ QS. At-Taubah : 60 ].
Hal ini karena zakat fitrah termasuk salah satu jenis zakat, sehingga masuk keumuman firman Alloh Ta’ala dalam surat At-Taubah : 60. Barang siapa yang mengeluarkannya dari keumuman ayat tersebut, maka dituntut untuk mendatangkan dalil.
BACA JUGA: Wajibkah Zakat Fitrah untuk Janin?
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata :
ويعطي صدقة الفطر لمن يجوز أن يعطى صدقة الأموال انما كانت كذلك لأن صدقة الفطر زكاة فكان مصرفها مصرف سائر الزكاوات ولأنها صدقة فتدخل في عموم قوله تعالى : { إنما الصدقات للفقراء والمساكين }
“Zakat fitrah diberikan kepada pihak yang boleh diberi zakat harta. Seperti itu karena zakat fitrah termasuk jenis zakat, maka penyalurannya sebagaiman penyaluran seluruh zakat-zakat. Karena sesungguhnya ia ( zakat fitrah ) termasuk zakat yang masuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk para faqir , miskin….”[ Al-Mughni : 2/709 ].
Sebagian pihak yang berpendapat bahwa yang berhak menerima zakat fitrah itu hanyalah faqir miskin, mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah.” [ HR. Abu Dawud : 1609, Ibnu Majah : 1827, Ad-Daruquthni : 2067 dan selainnya. Hadits ini telah dihasankan oleh Asy-Syaikh A-Albani –rohimaullah- ].
Mereka menyatakan, bahwa Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri menyatakan bahwa zakat fitrah itu “untuk memberi makan orang-orang miskin”. Oleh karena itu, penyalurannya hanya kepada mereka dan buka delapan golongan dalam surat At-Taubah : 60.
■Tanggapan :
Pendalilan dengan hadits di atas untuk pendapat bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada faqir miskin saja, ini adalah pendalilan yang tidak tepat. Karena penyebutan kelompok faqir miskin dalam hadits di atas masuk dalam bab “dzikru ba’dhi afrodil ‘am” ( peyebutan sebagian dari sesuatu yang bersifat umum ) sebagaimana telah dimaklumi dalam pelajaran ushul fiqh.
Artinya, jika nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan kelompok faqir miskin dalam hadits di atas, maka beliau menyebutkan salah satu golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan. Bukan berarti sebagai pembatasan. Kalimat-kalimat seperti ini tidak bisa dijadikan takhsish ( pengkhususan ) untuk sesuatu yang umum.
Karena jika tidak demikian, nanti zakat mal juga hanya untuk faqir miskin saja, sebab dalam sebuah hadits, nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kepada Mu’adz untuk memberikan zakat mal kepada orang-orang faqir saja. Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang menyatakan demikian. Simak ucapan “emas” Faqih-nya negeri Yaman berikut ini !
Al-Imam Ash-Shon’ani –rohimahullah- ( wafat : 1182 ) berkata :
وَفِي قَوْلِهِ ” طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ” دَلِيلٌ عَلَى اخْتِصَاصِهِمْ بِهَا وَإِلَيْهِ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْآلِ وَذَهَبَ آخَرُونَ إلَى أَنَّهَا كَالزَّكَاةِ تُصْرَفُ فِي الثَّمَانِيَةِ الْأَصْنَافِ وَاسْتَقْوَاهُ الْمَهْدِيُّ لِعُمُومِ {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ} [التوبة: 60] وَالتَّنْصِيصُ عَلَى بَعْضِ الْأَصْنَافِ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ التَّخْصِيصُ فَإِنَّهُ قَدْ وَقَعَ ذَلِكَ فِي الزَّكَاةِ وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ بِتَخْصِيصِ مَصْرِفِهَا فَفِي حَدِيثِ مُعَاذٍ «أُمِرْت أَنْ آخُذَهَا مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ وَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ»
“Dalam ucapannya “untuk memberi makan orang-orang miskin”, terdapat dalil pengkhususan zakat fitrah untuk mereka ( orang-orang miskin ). Dan kepada hal ini sekelompok dari keluarga ahli bait berpendapat. Adapun ulama’ yang lain berpendapat, sesungguhnya zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan, dan hal ini dirasa kuat oleh Al-Mahdi karena keumuman firman Alloh Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu….” – At-Taubah : 60 -. Penetapan atas sebagian golongan ( yang berhak menerima zakat ) tidaklah mengharuskan pengkhususan darinya. Karena hal ini juga terjadi pada zakat mal ( zakat harta ). Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang mengkhususkan penyalurannya kepadanya saja. Maka dalam hadits Mu’adz bin Jabal beliau berkata : “ Aku diperintah untuk mengambil zakat mal dari orang-orang kaya dari kalian dan aku salurkan kepada orang-orang faqir dari kalian”. [ Subulus Salam : 1/540-541 ].
BACA JUGA: Tuntunan Zakat Fitrah
■Kesimpulan :
Bahwa zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat : 60. Diutamakan faqir miskin karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan secara asal. Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ), seperti Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i dan selainnya. []
Facebook: Abdullah Al Jirani