• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Zakat Fitrah, untuk Fakir Miskin atau Delapan Golongan?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Zakat Fitrah untuk siapa, Ketentuan Zakat Fitrah, Ketentuan Amil Zakat, Keunggulan Zakat Fitrah Langsung Diserahkan pada Mustahik

Ilustrasi Foto: Abu Umar/Islampos

134
BAGIKAN

SIAPAKAH yang berhak menerima zakat fitrah? Apakah khusus faqir dan miskin saja, atau delapan golongan yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah: 60? Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini.

Pendapat yang kuat , bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang Alloh sebutkan dalam surat At-Taubah : 60. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ). Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [ QS. At-Taubah : 60 ].

ArtikelTerkait

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Zakat Fitrah, untuk Fakir Miskin atau Delapan Golongan? 1 Zakat Fitrah untuk siapa?

Hal ini karena zakat fitrah termasuk salah satu jenis zakat, sehingga masuk keumuman firman Alloh Ta’ala dalam surat At-Taubah : 60. Barang siapa yang mengeluarkannya dari keumuman ayat tersebut, maka dituntut untuk mendatangkan dalil.

BACA JUGA: Wajibkah Zakat Fitrah untuk Janin?

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata :

ويعطي صدقة الفطر لمن يجوز أن يعطى صدقة الأموال انما كانت كذلك لأن صدقة الفطر زكاة فكان مصرفها مصرف سائر الزكاوات ولأنها صدقة فتدخل في عموم قوله تعالى : { إنما الصدقات للفقراء والمساكين }

“Zakat fitrah diberikan kepada pihak yang boleh diberi zakat harta. Seperti itu karena zakat fitrah termasuk jenis zakat, maka penyalurannya sebagaiman penyaluran seluruh zakat-zakat. Karena sesungguhnya ia ( zakat fitrah ) termasuk zakat yang masuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk para faqir , miskin….”[ Al-Mughni : 2/709 ].

Sebagian pihak yang berpendapat bahwa yang berhak menerima zakat fitrah itu hanyalah faqir miskin, mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

Advertisements

“Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah.” [ HR. Abu Dawud : 1609, Ibnu Majah : 1827, Ad-Daruquthni : 2067 dan selainnya. Hadits ini telah dihasankan oleh Asy-Syaikh A-Albani –rohimaullah- ].

Mereka menyatakan, bahwa Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri menyatakan bahwa zakat fitrah itu “untuk memberi makan orang-orang miskin”. Oleh karena itu, penyalurannya hanya kepada mereka dan buka delapan golongan dalam surat At-Taubah : 60.

■Tanggapan :

Pendalilan dengan hadits di atas untuk pendapat bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada faqir miskin saja, ini adalah pendalilan yang tidak tepat. Karena penyebutan kelompok faqir miskin dalam hadits di atas masuk dalam bab “dzikru ba’dhi afrodil ‘am” ( peyebutan sebagian dari sesuatu yang bersifat umum ) sebagaimana telah dimaklumi dalam pelajaran ushul fiqh.

Artinya, jika nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan kelompok faqir miskin dalam hadits di atas, maka beliau menyebutkan salah satu golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan. Bukan berarti sebagai pembatasan. Kalimat-kalimat seperti ini tidak bisa dijadikan takhsish ( pengkhususan ) untuk sesuatu yang umum.

Karena jika tidak demikian, nanti zakat mal juga hanya untuk faqir miskin saja, sebab dalam sebuah hadits, nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kepada Mu’adz untuk memberikan zakat mal kepada orang-orang faqir saja. Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang menyatakan demikian. Simak ucapan “emas” Faqih-nya negeri Yaman berikut ini !

Al-Imam Ash-Shon’ani –rohimahullah- ( wafat : 1182 ) berkata :

وَفِي قَوْلِهِ ” طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ” دَلِيلٌ عَلَى اخْتِصَاصِهِمْ بِهَا وَإِلَيْهِ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْآلِ وَذَهَبَ آخَرُونَ إلَى أَنَّهَا كَالزَّكَاةِ تُصْرَفُ فِي الثَّمَانِيَةِ الْأَصْنَافِ وَاسْتَقْوَاهُ الْمَهْدِيُّ لِعُمُومِ {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ} [التوبة: 60] وَالتَّنْصِيصُ عَلَى بَعْضِ الْأَصْنَافِ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ التَّخْصِيصُ فَإِنَّهُ قَدْ وَقَعَ ذَلِكَ فِي الزَّكَاةِ وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ بِتَخْصِيصِ مَصْرِفِهَا فَفِي حَدِيثِ مُعَاذٍ «أُمِرْت أَنْ آخُذَهَا مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ وَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ»

“Dalam ucapannya “untuk memberi makan orang-orang miskin”, terdapat dalil pengkhususan zakat fitrah untuk mereka ( orang-orang miskin ). Dan kepada hal ini sekelompok dari keluarga ahli bait berpendapat. Adapun ulama’ yang lain berpendapat, sesungguhnya zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan, dan hal ini dirasa kuat oleh Al-Mahdi karena keumuman firman Alloh Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu….” – At-Taubah : 60 -. Penetapan atas sebagian golongan ( yang berhak menerima zakat ) tidaklah mengharuskan pengkhususan darinya. Karena hal ini juga terjadi pada zakat mal ( zakat harta ). Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang mengkhususkan penyalurannya kepadanya saja. Maka dalam hadits Mu’adz bin Jabal beliau berkata : “ Aku diperintah untuk mengambil zakat mal dari orang-orang kaya dari kalian dan aku salurkan kepada orang-orang faqir dari kalian”. [ Subulus Salam : 1/540-541 ].

BACA JUGA: Tuntunan Zakat Fitrah

■Kesimpulan :

Bahwa zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat : 60. Diutamakan faqir miskin karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan secara asal. Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ), seperti Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i dan selainnya. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: zakatzakat fitrah
Share134SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Memejamkan Mata ketika Shalat

Next Post

Penjelasan Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

perang dunia

6 Teori Soal Kapan Terjadinya Perang Dunia Ketiga, Mana yang Pasti?

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Janji Allah pada Orang Ahli Tahajjud

Oleh Saad Saefullah
3 April 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Di antara janji-janji Allah bagi para ahli tahajjud adalah sebagai berikut.

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.