ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam. Dalam Alquran, perintah zakat kerap disandingkan dengan perintah mendirikan shalat, ‘Dirikanlah shalat dan tunaikan lah zakat’. Sebagian dari kita mungkin berkeinginan untuk memberikan zakat kepada kerabat yang tengah berada dalam masa sulit. Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Dikutip dari Republika, Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Iftaa, menyampaikan penjelasan mengenai hukum zakat kepada kerabat. Disebutkan bahwa memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan memiliki hubungan kerabat, itu lebih baik daripada memberikan zakat kepada mereka yang tidak memiliki hubungan kerabat. Jadi zakat kepada kerabat, apalagi yang lagi kesusahan, lebih utama.
BACA JUGA: Zakat untuk Pendidikan Anak Yatim
Zakat kepada Kerabat, Apa Hukumnya?
Dari Salman bin Amir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah. Tetapi sedekah kepada kerabat (bernilai) dua sedekah, pertama pahala sedekah, kedua pahala (jaga) silaturrahim.” (HR At-Tirmidzi).
Kerabat yang diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memberikan zakat kepadanya, yaitu kerabat seperti paman dan bibi. Para ulama sepakat, boleh memberikan zakat kepada kerabat seperti mereka selama mereka berhak menerimanya.
Sementara itu, Direktur Riset Syariah dan Pembina Fatwa Dar al-Iftaa Mesir, Syekh Dr Ahmad Mamduh menjelaskan, zakat yang tidak boleh dibayarkan kepada kerabat yaitu orang tua ke atas, termasuk larangan berzakat kepada istri dan anak. Jadi mereka tidak termasuk dalam pembahasan zakat kepada kerabat.
Zakat kepada Kerabat, Apa Hukumnya?
BACA JUGA: Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan
Artinya, ketika orang tua dan anak berada dalam masa sulit dan membutuhkan bantuan, maka bantuan yang diberikan kepada mereka memang sudah menjadi kewajiban bagi seorang anak maupun ayah.
Pada dasarnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya memang menjadi tanggung jawab dan kewajiban muzakki, seperti orang tua, anak, dan istri. Para ulama juga telah bersepakat tidak boleh memberi zakat kepada mereka. Wallahu a’lam. []