Oleh: Ikbal Maulana
Mahasiswa STEI SEBI, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Depok
iqbalmln73@gmail.com
DI era perkembangan teknologi seperti sekarang ini, umat muslim juga berinovasi dalam melakukan kegiatan sedekah secara daring. Semua orang berkesempatan untuk bersedekah dan membayar zakat online guna memudahkan dalam pelaksanaannya.
Masuk pada pengertian Zakat online itu sendiri adalah suatu harta tertentu yang seseorang keluarkan (zakatkan) untuk golongan yang membutuhkan dengan metode pembayaran online
tentunya, ada banyak sekali situs resmi yang dapat menjadi perantara seorang Muzaki (pemberi zakat) kepada Mustahik. Akan tetapi, ada banyak sekali orang yang mempertanyakan, bolehkan zakat online? Yuk, simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA:Â Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat
Apa Boleh Zakat Online?
Pada umumnya semua orang muslim bisa melakukan zakat melalui online dengan sangat mudah dan aman tentunya melalui banyak situs penyalur sedekah wajib yang resmi, kemudian Kementerian Agama juga sudah menyatakan bahwa zakat fitrah atau infak secara online itu sah dilaksanakan Selama seorang muslim mengucapkan niat, dan ia bisa menunaikan ibadah ini secara daring.
Oleh karenanya, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah. Sebagaimana yg kita ketahui Selaku umat Islam bahwa niat menjadi dasar utama dalam ibadah, harta yang akan diberikan kepada golongan tertentu, penerima sedekah atau mustahik, dan doa penerima sedekah.
Seorang ulama yaitu Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat,Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada salah seorang penerima zakat bahwasanya uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan hal itu, seseorang muzaki bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.
Ibadah zakat dan wakaf itu berbeda, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. dan akibatnya ijab dan qabul itu tidak termasuk syarat sah zakat Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.
BACA JUGA:Â Â Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman
Lebih lanjut, bila kita mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam artikel Republika.co.id (11/05/2020), Hasanuddin AF menuturkan bahwa secara Hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah Justru, menurut beliau, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.
Oleh karenanya, jika seorang muzakki memberi harta zakat kepada penerima zakat (mustahik) tanpa menyatakan secara lisan bahwa pemberian tersebut merupakan zakat, maka zakatnya tetap sah.oleh karenanya tetaplah sah pemberian zakat online seseorang kepada lembaga amil zakat. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.