Oleh: Jajang Nujaman
nurjamanjajang581@gmail.com
ZAKAT adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam kepada orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh syariat Islam (Chaniago, 2015). Menurut Sayyid Sabiq (dalam Sakka dan Qulub, 2019) zakat adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan manusia dari hak Allah kepada orang fakir.
Disebut zakat dikarenakan mengandung makna harapan keberkahan, pembersihan jiwa, dan pengembangannya untuk kebaikan. Penerapan zakat dipandang sangat penting dalam Islam sebagai salah satu instrumen untuk melakukan pendistribusian dan pemerataan kekayaan di antara umat Islam.
Eksistensi zakat sebagai salah satu rukun Islam tidak hanya sebagai bentuk ibadah bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat wajibnya, melainkan juga merupakan wujud dari bentuk kepedulian kepada sesama manusia.
Zakat tidak hanya memiliki hungan vertikal antara tuhan dan manusia tetapi juga memiliki hubungan horizontal antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut terjadi karena dalam zakat terdapat pendistribusian harta dari orang-orang yang memiliki harta kepada orang-orang yang kekurangan harta. Pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan zakat.
BACA JUGA: Bagaimana Perhitungan Zakat Profesi?
Sebagai bentuk keseriusan terhadap pengelolaan zakat, di Indonesia telah dibentuk suatu Organisasi Penghimpun Zakat (OPZ). OPZ ini terbagi menjadi dua jenis yakni Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. OPZ bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana zakat dari orang-orang yang berzakat (muzaki) yang kemudian akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik), baik untuk kegiatan konsumtif maupun kegiatan produktif. Dua OPZ ini terus tumbuh dan berkembang untuk memaksimalkan pengelolaan zakat di Indonesia.
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat tinggi. Pada tahun 2019, potensi zakat di Indonesia mencapai angka Rp. 233,6 triliyun, angka yang sangat besar. Namun, pada realisasinya zakat yang terhimpun sering kali lebih kecil dari potensi zakat yang tersedia.
Sebagai contoh pada tahun 2017, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 217 triliyun tetapi jumlah zakat yang terhimpun hanyalah Rp. 5 triliyun, angka yang sangat jauh antara potensi yang ada dan realita penghimpunannya. Melihat hal tersebut, maka diperlukan sebuah inovasi untuk mengoptimalkan potensi zakat yang ada di Indonesia.
Pada era digital dengan berbagai perkembangan teknologi, maka inovasi dalam penghimpunan zakat bisa dipadukan dengan teknologi keuangan atau financial technology. Menurut National Digital Research Gentre (NDRG), financial technology atau yang sering disebut dengan fintech adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Fintech mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Konsep fintech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial pada lembaga keuangan perbankan, sehingga diharapkan dapat memfasilitasi proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman, serta modern (Ryandono, 2018).
Adanya perpaduan antara sistem penghimpunan zakat dengan fintech ini akhirnya melahirkan suatu inovasi yang disebut dengan zakat online. Zakat online adalah suatu proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui bantuan sistem digital atau online, dimana muzaki tidak perlu bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayarannya (Gumilang, 2020).
Wujud dari zakat online ini bisa berupa aplikasi atau web yang disediakan oleh OPZ untuk memudahkan para muzaki dalam membayarkan zakatnya dimana saja dan kapan saja melalui bantuan alat komunikasi elektronik (HP, netbook, laptop, dan sebagainya) serta koneksi internet.
Dengan adanya zakat online, muzaki diberi kemudahan untuk berzakat dengan cara membuka alat komunikasi elektronik yang tersambung dengan koneksi internet kemudian membuka aplikasi atau web yang disediakan oleh OPZ. Kemudian muzaki hanya perlu mentransfer uang dari rekening muzaki sejumlah zakat yang harus dikeluarkan, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal (zakat harta) ke rekening OPZ yang menyediakan aplikasi atau web layanan zakat. Secara otomatis dana dalam rekening muzaki akan di debit oleh bank dan kemudian dialihkan pada rekening OPZ yang menyediakan layanan zakat online tersebut.
Pembayaran zakat secara online hukumnya adalah sah. Hal ini berdasarkan pada kaidah bahwa “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Dalam pandangan Islam, zakat yang dilakukan secara online adalah diperbolehkan karena salah satu alasannya ialah hanya berbeda bentuk penyalurannya saja, yakni peralihan sistem dari manual ke otomatis. Dari yang biasanya datang langsung pada lembaga menjadi hanya dengan cara akses dan transfer. Namun, tetap tidak meninggalkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam berzakat (Gumilang, 2020).
BACA JUGA: Sejak Kapan Zakat Disyariatkan?
Zakat online dalam penerapannya memberikan dampak yang luar biasa terhadap penghimpunan zakat di Indonesia. Soeharjoto, Tribudhi, dan Nugroho (2019) menyatakan bahwa perkembangan pengumpulan dana Zakat Infaq Sedakah (ZIS) sangat pesat pasca diberlakukannya penggunaan fintech. Pada penelitiannya terhadap BAZNAS dengan menggunakan data selama periode 2002-2017 dihasilkan bahwa penerapan fintech pada pengumpulan ZIS (termasuk zakat didalamnya) memberikan dampak yang sangat baik. Bahkan, prediksi rata-rata dari pertumbuhan pengumpulan dana ZIS pada tahun 2018-2025 dengan menggunakan fintech lebh besar dari pada non fintech. Rata-rata pertumbuhan penerimaan ZIS dengan fintech sebesar 9,98% dan non fintech sebesar 5,78%.
Inovasi zakat ini lebih banyak dipilih masyarakat karena memberikan berbagai kemudahan. Kemudahan-kemudahan tersebut diantarnya adalah; memudahkah muzaki membayarkan zakatnya tanpa harus mendatangi secara langsung kantor OPZ, proses transaksi yang lebih mudah dan cepat, ekonomis (lebih hemat zakat online dari pada zakat secara langsung), dan lebih mudah dijangkau oleh semua orang.
Kemudian poin penting lainnya adalah zakat online ini mengikuti gaya hidup di zaman yang modern. Dengan pertumbuhan dan perkembangan teknologi dan internet yang pesat, banyak hal diinovasikan dengan cara digitalisasi dan otomasi termasuk dalam hal berzakat. Berzakat secara online dirasa lebih mudah dilakukan dan senada dengan perkembangan zaman.
Fintech memberikan peran yang luar biasa terhadap optimalisasi penghimpuanan zakat di Indonesia. Fintech memberikan efisiensi dan kemudahan dalam berzakat, serta lebih sesuai dengan gaya hidup masyarakat di zaman modern. Dengan adanya inovasi zakat online yang berbasis pada fintech, diharapakan Indonesia bisa lebih mengoptimalkan penghimpunan dana zakat. Potensi zakat yang dimiliki Indonesia diharapkan bisa dimaksimalkan, sehingga instrumen keuangan sosial Islam ini dapat menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. []
Referensi
Chaniago, S. A. (2015). Pemberdayaan zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Jurnal Hukum Islam.
Gumilang, R. C. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat yang Dilakukan secara Online yang Berafiliasi dengan Baznas menurut Imam Syafi’I. Dinamika, 929-939.
Ryandono, M. N. (2018). FinTech Waqaf: Solusi Permodalan Perusahaan. Jurnal Studi Pemuda, 111-121.
Sakka, A. R. dan Qulub, L. (2019). Efektivitas Penerapan Zakat Online terhadap Peningkatan Pembayaran Zakat pada Lembaga Dompet Dhuafa Sulsel. Al-Azhar, 66-83
Soeharjoto, Tribudhi, D. A., dan Nugroho, L. (2019). Fintech di Era Digital untuk Meningkatkan Kinerja ZIS di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 137-144.