BANYAK rumor yang beredar di masyarakat tentang bagaimana cara membayar zakat pada harta yang dihasilkan atau zakat penghasilan. Apakah harus dibayar perbulan atau pertahun?
Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai nisab.
Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak-meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut. Meskipun berupa emas, perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan atau lainnya.
BACA JUGA: Bayar Zakat Penghasilan, Per Bulan atau Per Tahun?
Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan
Tetapi Imam Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak dikeluarkan zakat penghasilan sampai penuh waktu setahun. Baik harta tersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidak sejenis, kecuali jenis binatang piaraan.
Karena itu orang yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis dengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaan pada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraan miliknya itu bila sudah mencapai nisab.
Kalau tidak atau belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat. Tetapi bila binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun belum mencapai nisab.
Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan
Imam Syafi’i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakat penghasilan bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.
Tetapi zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya.
Ibnu Hazm tampil dengan caranya yang menggebu-gebu dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas adalah salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya dugaan-dugaan belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan, yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik dari Quran atau hadis shahih.
Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan
Ataupun dari riwayat yang bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima. Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah tersebut dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku bagi seluruh harta benda, uang penghasilan atau bukan, bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan.
Hal itu bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh orang-orang lain di atas. []
Referensi: Hukum Zakat/Dr. Yusuf Al-Qardhawi/Litera Antarnusa Dan Mizan/Jakarta Pusat/1996