ADA enam jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu Hewan ternak, Hasil pertanian dan perkebunan, Emas dan perak (uang), Barang tambang (ma’din), Harta karun (rikaz), Barang perdagangan. Kali ini, kita akan mengulas tiga di antaranya, yaitu zakat uang (naqd), emas dan perak, barang tambang dan harta karun.
Zakat uang (naqd) adalah zakat atas emas dan perak, serta mata uang lain yang menempati posisinya, seperti riyal, dolar, rupiah dan lain-lain di masa sekarang.
Syarat wajib zakat uang:
1. Bukan termasuk perhiasan yang digunakan untuk hal yang mubah.
Jika perhiasan tersebut tidak digunakan, hanya disimpan, wajib zakat. Demikian juga wajib zakat atas emas dan perak yang dipakai oleh laki-laki, atau dipakai oleh perempuan tapi melebihi batas kewajaran, dan penggunaan haram lainnya.
BACA JUGA:Â Penjelasan Amil Zakat dan 5 Kriterianya
2. Mencapai nishab.
Nishab emas 20 mitsqal atau setara dengan 84 gram emas. Sedangkan nishab perak 200 dirham atau setara dengan 588 gram perak.
Zakat Uang, Barang Tambang dan Harta Karun
3. Harta yang telah mencapai nishab tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Kadar yang wajib dikeluarkan dari zakat uang (naqd) adalah 2,5 % dari harta yang dimiliki.
Kedua, zakat barang tambang (ma’din). Yang dimaksud adalah, barang tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah melalui proses penggalian dengan alat-alat penggalian, di tempat yang memang Allah ta’ala ciptakan di dalamnya ada kandungan barang tambang tersebut.
Syarat wajib zakat barang tambang:
1. Berupa emas dan perak. Tidak wajib zakat atas barang tambang lainnya, seperti minyak bumi, tembaga dan lainnya.
2. Telah mencapai nishab. Nishabnya seperti nishab emas dan perak.
Kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari harta yang didapatkan, dan dikeluarkan langsung setelah ditemukan, tanpa perlu menunggu satu tahun (haul) dulu.
Ketiga, zakat harta karun (rikaz), yaitu harta yang tertimbun dari masa jahiliyyah.
Syarat wajib zakat harta karun:
BACA JUGA:Â Memberikan Zakat Langsung kepada Mustahik
Zakat Uang, Barang Tambang dan Harta Karun
1. Berupa emas dan perak.
2. Harta yang tertimbun berasal dari masa jahiliyyah, dan ia diketahui dari tanda-tandanya, misal dari nama raja atau nama negara yang tertera, yang menunjukkan ia dari masa jahiliyyah.
Jika harta karun tersebut berasal dari masa Islam, atau tidak diketahui asal-usulnya, maka hukum yang berlaku adalah hukum luqathah (barang temuan).
3. Harta yang didapatkan mencapai nishab, seperti nishab emas dan perak.
4. Harta karun tersebut didapatkan di tanah tanpa pemilik (ardhu mawat), atau di tanah yang ia hidupkan.
Kadar yang wajib dikeluarkan adalah 20% dari harta karun yang didapatkan, dan dikeluarkan langsung setelah mendapatkannya, tanpa perlu menunggu satu tahun (haul).
Wallahu a’lam. []
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 410-413, Penerbit Dar Al-‘Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.
Oleh: Muhammad Abduh Negara