JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/12) lalu telah menolak gugatan Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait perluasan delik perzinahan dan LGBT. Hal ini membuat keprihatinan banyak pihak tak terkecuali, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
“Partai Amanat Nasional secara tegas menolak LGBT dan miras karena dapat merusak bangsa,” katanya saat menghadiri Silaturahmi Kebangsaan dengan Kader Partai PAN di Gelangang Remaja Balai Rakyat Kel Tugu Selatan Kec Koja Jakarta Utara Jumat (29/12).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RepubIik Indonesia (RI) ini menyampaikan bahwa di DPR pembahasan undang-undang (UU) terkait LGBT (Lesbi, Gay, Be Seks, Transgender) ada lima Partai besar yang sudah menyetujuinya, sekaligus aturan melegalkan Miras.
Dirinya menyesalkan hal tersebut dan berjanji akan terus mengawal pembahasan UU terkait miras dan LGBT.
Zulkifli berpesan, kepada ummat agar memilih pemimpin harus benar-benar dilihat pribadi yang amanah dan siap berjuang demi Rakyat. Kata dia, jangan justru memilih karena sembako dan uang.
Dalam acara ini turut hadir DPW PAN Eko Patrio, Wasekjen DPP PAN Dian Hestu Lestari dan beberapa ormas seperti Bang Japar Indonesia (BJI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan Kader Partai Amanat Nasional (PAN). []
Reporter: Rhio Atma